Usai Dideportasi dari RI, Heather Mack Ditangkap di Chicago, AS

4 November 2021 4:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack, digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack, digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Heather Mack ditangkap kepolisian Chicago, Amerika Serikat (AS), setibanya di bandara usai dideportasi dari Indonesia, pada Rabu (3/11). Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sheila Von Weise Mack, ibu kandungnya, di Bali pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Ia sempat menjalani masa penahanan di Indonesia selama 7 tahun 2 bulan akibat terbukti bersekongkol dengan pacarnya, Tommy Schaefer, untuk melakukan pembunuhan. Mereka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam koper dan memasukkannya ke dalam bagasi taksi.
"Mack dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik AS di Chicago, pada Rabu (3/11)," kata Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Reuters, Kamis (4/11).
Heather Lois Mack. Foto: Getty Images
Sebuah dakwaan juri agung AS 2017 yang baru dibuka menuduh bahwa Mack dan Schaefer telah merencanakan untuk membunuh korban sebelum mereka meninggalkan AS dan bertolak ke Bali.
Schaefer disebut juga bertanya kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara membunuh korban.
Oleh karena itu, Mack kini menghadapi dua tuduhan konspirasi atau persekongkolan pembunuhan dan penghalang. Ia terancam mendapat hukuman maksimum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan yang pertama tersebut.
ADVERTISEMENT
Mack telah bebas dari penjara di Bali pada 29 Oktober lalu. Kemudian ia dan juga anaknya, yang ia lahirkan sebelum hukumannya, dibawa ke Jakarta pada 2 November lalu diterbangkan ke AS.
Pengadilan Negeri Denpasar menghukum Heather Mack dengan penjara selama 10 tahun. Sementara Tommy Schaefer divonis 18 tahun penjara. Kini, Schaefer masih berada dalam tahanan.