Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

20 Januari 2022 2:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Persidangan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persidangan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Suriyanto alias Anto Dogol (36), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
Dia dinilai bersalah karena terbukti membunuh Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aminurasyid Aruan, pada Juni 2021.
Tuntutan dibacakan JPU Andri Rico Manurung. Terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, selama seumur hidup," kata Andri Rico.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Welly, menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa
Dalam dakwaan sebelumnya, pembunuhan dilakukan di Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Latar belakang pembunuhan

Peristiwa bermula saat terdakwa bersama rekannya Solihin, ketahuan mencuri sawit di ladang milik korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Korban lalu menegur terdakwa dan menasihatinya agar tidak mencuri lagi.
Namun, terdakwa merasa tersinggung. Esok harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menunggu pelaku di lokasi kejadian sambil membawa parang panjang.
Terdakwa menunggu korban lewat kemudian ia bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.
Lalu sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang menggunakan sepeda motor Honda Astrea Legenda bernomor polisi BK 4846 JA.
Saat korban hampir mendekati persembunyiannya, terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban.
Pada saat itu korban menangkisnya dengan tangan kiri, korban pun terjatuh ke arah kiri. Kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang telah jatuh terlentang dan mengenai bagian hidung, pelipis dan bola mata kiri.
ADVERTISEMENT
Korban berusaha menghindar. Namun saat hendak kabur dalam posisi telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.
Tak sampai di situ, terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas korban.
Saat kejadian masyarakat sempat datang dan berteriak histeris, sehingga terdakwa kabur. Polisi lalu menyelidiki kasus ini menangkap terdakwa hari itu juga.
Tampang A, pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu Utara. Foto: Dok. Istimewa