Pembunuh Pengusaha Telur di Nias Ternyata Satpam Ruko, Motifnya Perampokan

4 Desember 2023 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus pria yang tewas dengan 54 tusukan di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumut, pada Senin (4/12/2023). Foto: Polres Nias
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus pria yang tewas dengan 54 tusukan di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumut, pada Senin (4/12/2023). Foto: Polres Nias
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap pengusaha telur bernama Eddy Sofyan (60), warga Kabupaten Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara. Eddy dibunuh oleh Anugrah Zendrato (26). Ia ditemukan di rukonya dengan kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini motifnya perampokan. Merampok uang di ruko korban,” kata Kapolres Nias AKBP Luthfi pada Senin (4/12).
Luthfi mengatakan, pelaku merupakan satpam dari salah satu perusahaan yang berada di sebelah ruko milik korban.
“Jadi dia ini sehari-harinya bekerja sebagai satpam di ruko sebelah,” kata dia.
Kata Luthfi, diduga aksi pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (2/12) tersebut sudah direncanakan. Sebab, pelaku telah mempersiapkan sebilah parang.
“Jadi pagi sebelum dia berangkat bekerja, dia memasukkan satu bilah parang ke jok motornya. Sampai kantor juga pisaunya tetap disimpan,” katanya.
Polisi mengevakuasi Eddy Sofyan, korban pembunuhan di Kabupaten Gunung Sitoli, Nias, Sumut. Foto: Polres Nias
Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kemudian mendatangi ruko korban dan seakan-akan menanyakan harga telur. Tak berselang lama, pelaku langsung menyerang korban.
“Jadi awalnya dia nanya harga. Lalu, tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang. Korban kemudian sontak menendang pelaku, di saat yang bersamaan pelaku ini langsung menebas kepala korban,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Luthfi mengatakan, sempat terjadi pergumulan antara keduanya. Namun, korban tidak bisa mengimbangi pelaku karena menggunakan senjata tajam. Korban akhirnya tewas dengan 54 tusukan.
Sementara, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak.
“Usai kejadian, pelaku ini kembali ke kantornya. Membersihkan diri diri dan pakaian dari bercak darah korban. Dia juga menghidupkan CCTV di kantornya, tadinya sempat dimatikan,” jelasnya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (3/12) kemarin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.