Pembunuh Siswi SMA di Bandung saat Berhubungan Seks Terancam 15 Tahun Bui

25 September 2020 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat dengan kasus pembunuhan siswi SMA di Bandung yang jasadnya terbungkus dalam karung di Kecamatan Rancaekek pada Agustus 2020?
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. Pembunuhnya, yang tak lain kekasihnya berinisial MRS, satu sekolah dengan pelaku, kini siap menjalani persidangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan perkara MRS sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung alias P-21.
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
"Sudah P-21," ujar Bimantoro, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9).
Bimantoro mengatakan MRS meskipun masih di bawah umur tetap dikenakan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pasal itu adalah penjara maksimal 15 tahun. Bunyi Pasal 338 KUHP: Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, MRS juga dijerat dengan Pasal 80, 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya juga penjara 15 tahun.
Namun untuk hasil akhir, kata Bimantoro, majelis hakim yang menentukan apa pasal vonis terhadap MRS nanti.
"Sama seperti pasal yang disangkakan (sebelumnya). Cuman kan vonis hakimnya belum tentu sesuai dengan pasal persangkaan," kata Bimantoro.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)