Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pembunuh Tunarungu di Kemayoran Berniat Curi Motor dan HP Korban
13 Desember 2021 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pembunuh tunarungu di Kemayoran, Jakarta Pusat, AS, ditangkap pada Jumat (10/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengungkapkan pelaku membunuh untuk mencuri motor dan handphone (HP) korban.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini motifnya adalah tersangka ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu sepeda motor dan handphone," jelas Zulpan kepada wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Pembunuhan disertai pencurian ini diawali dari korban yang mengenal pelaku melalui aplikasi Mi Chat pada 30 November 2021. Mereka lalu membuat janji untuk bertemu.
"Kemudian pelaku mendatangi rumah korban," kata Zulpan.
Korban YMA dan AS merupakan pasangan sesama jenis. Hampir tiap hari pelaku mendatangi rumah korban untuk berhubungan intim. Hingga pada 8 Desember 2021, saat rumah korban kosong, muncul niat pelaku untuk menguasai barang milik korban dan ingin membunuhnya.
"Setelah itu pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian karena habis melakukan hubungan intim. Di situ tersangka menghabisi korban, menusuk leher dan bagian perut sebanyak 11 kali dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur," ucap Zulpan.
Setelah berhasil membunuh korban pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Kemudian melarikan diri ke kawasan Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dan disita, pisau yang digunakan untuk membunuh, 1 unit motor honda beat, HP, power bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans," tambahnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polda Metro Jaya di apartemen Gateway Kota Bandung, Jawa Barat satu hari setelah pembunuhan tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.