Pembunuh Wanita di Dekat Mal Central Park Jakbar Ngaku Dapat Bisikan Gaib

24 Oktober 2023 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap motif Andi Andoyo (26), pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, kepada penyidik, Andi mengaku menyerang wanita tersebut karena mendengar bisikan gaib.
"Dari pelaku sendiri alasan melakukan pembunuhan karena adanya bisikan ataupun halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk membunuh korban," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa (24/10).
Polisi tak langsung percaya dengan keterangan pelaku. Syahduddi menerangkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Atas keterangan tersebut, penyidik minggu lalu melakukan pengamatan selama pengambilan keterangan dari pelaku. Di mana pelaku sering berhalusinasi, berbicara sendiri, dan juga memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik," terangnya.
Aksi pembunuhan ini sebelumnya terjadi pada Selasa (26/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Jasad korban ditemukan bersimbah darah di jalan menuju mal.
ADVERTISEMENT
"Bukan ditusuk, tapi disayat (leher), luka sayat lebar korban tidak lama meninggal di tempat," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono saat dikonfirmasi.
Muharam mengatakan, peristiwa pembunuhan ini diketahui cleaning service dan langsung melaporkannya ke petugas keamanan mal. Petugas kemudian mengejar pelaku sampai ke pinggir kali dibantu warga sekitar yang sedang berolah raga.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pelaku berhasil diamankan warga usai membunuh korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah pisau dengan gagang berwarna cokelat. Pisau itu diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.