Pemda DIY Akan Bantu Kembalikan Ratusan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah

1 November 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan press terkait Kasus penahanan 278 ijazah di DIY, Jumat (1/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan press terkait Kasus penahanan 278 ijazah di DIY, Jumat (1/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penahanan 278 ijazah siswa di DIY diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Rabu (30/10). Sekda DIY, Beny Suharsono, membenarkan masih ada ratusan ijazah yang ditahan mayoritas oleh sekolah swasta.
ADVERTISEMENT
"Itu menjadi PR kami, kira-kira masih ada 500-an sekian (ijazah yang ditahan)," kata Beny ditemui di Polda DIY, Jumat (1/11).
Ia menyebut, sekitar 500 ijazah tersebut dilaporkan mayoritas dari sekolah swasta. Beny menyebut, bila ada laporan kasus ijazah ditahan juga terjadi di sekolah negeri, harap segera dilaporkan.
"(Itu) swasta, kalau yang negeri kalau ada laporan negeri menahan (ijazah) segera laporkan saya," katanya.
Kasus penahanan ijazah di sekolah akan ditangani oleh Pemda DIY secara bertahap.
"Yang jelas dari APBD, yang (membantu penanganan) swasta," jelasnya.
Sekda DIY Beny Suharsono memberikan keterangan press terkait Kasus penahanan 278 ijazah di DIY, Jumat (1/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lanjut Beny, pihaknya juga meminta kepada sekolah swasta untuk menginformasikan ada berapa ijazah yang masih ditahan.
"Kalau ada informasi lengkap, akurat, benar, kita selesaikan. Dibantu, kita komunikasikan. Karena apa tunggakannya? Nanti kan detail. Misalnya belum bayar SPP berat juga kita Pemda bayar SPP dari awal sampai akhir, tapi kalau hanya menahan ijazah gara-gara apa kurang iuran apa, selesai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, kasus penahanan 278 ijazah di DIY diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Rabu (30/10). Sejumlah orang tua murid pun mendatangi kantor ORI DIY.
"Nggak boleh harusnya (menahan ijazah). Di Perda jelas sekolah dilarang mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan yang dia tempuh termasuk ijazah tidak boleh dikaitkan dengan administrasi dan lainnya," kata Kepala ORI DIY, Budhi Masturi.
"Kalau sekolahnya (berapa) belum tahu tapi ada 278 anak. Itu tersebar (di kabupaten kota)," katanya.
Jumlah tersebut ada dari SMP, SMA, hingga SMK. Menurutnya ini laporan paling masif yang diterima ORI DIY.
Langkah ORI DIY ke depan adalah berkoordinasi ke kepala dinas maupun sekolah.
"Selain dikembalikan ijazahnya, pemerintah harus memikirkan alternatif format bentuk ijazah yang bisa menyelesaikan tuntas masalah ini, salah satunya digital jadi sekolah tidak bisa menahan lagi," katanya.
ADVERTISEMENT