Pemda DIY Ancam Tutup McD Jika Bikin Kerumunan Lagi

10 Juni 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Mokhammad Yasin menunjukkan ruangan salah satu pejabat di BKD yang digeledah saat ott KPK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Mokhammad Yasin menunjukkan ruangan salah satu pejabat di BKD yang digeledah saat ott KPK. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemda DIY menegur manajemen restoran cepat saji McDonald's atas kerumunan yang terjadi di sejumlah gerai di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Rabu (9/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Keruman itu disebabkan promo BTS Meal. Para ojol ini menerima orderan pelanggan untuk memesan produk kolaborasi McDonald’s atau McD grup idola asal Korea Selatan, BTS.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya tidak segan-segan menutup sementara McD apabila kerumunan kembali terulang.
"Yang menyampaikan laporan tentu Pol PP, sudah ada peringatan terhadap pihak McD untuk tidak mengulang lagi hal seperti itu," ujar Aji di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (10/6).
Suasana kerumunan ojol yang mengantre di McDonald's Jalan Sultan Agung, Kota Yogyakarta, Rabu (9/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pemda DIY tidak memberikan sanksi denda kepada manajemen McD. Namun, peristiwa Rabu kemarin diminta tidak terulang lagi.
"Kalau kita tidak ada sanksi kalau kita peringatkan sekali masih diulang kita tutup sementara," ujarnya.
Penutupan sementara itu menurut Aji bisa mencapai 1 minggu lamanya. Dengan peringatan ini harapannya manajemen segera bebenah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad akan memanggil manajemen McD untuk memberi klarifikasi. Pasalnya selain tidak izin untuk promo yang menghadirkan banyak orang, mereka juga dianggap melanggar prokes.
Suasana kerumunan ojol yang mengantre di McDonald's Jalan Sultan Agung, Kota Yogyakarta, Rabu (9/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kita sedang membuat surat peringatan untuk manajemennya dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Noviar dihubungi, Rabu (9/6).
"Pertama (pelanggaran) tidak mengantongi rekomendasi dari Satgas. Baik itu satgas provinsi, kabupaten maupun satgas di kecamatan. Kedua melanggar prokes itu menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Noviar mengatakan meski promo ini skala nasional, pihak manajemen juga tetap harus izin.