Pemda DIY Belum Ganti Istilah ODP, PDP, OTG Corona: Tunggu Sosialisasi Kemenkes

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah warga menunggu untuk melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) Corona masal di GOR Pangukan, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (12/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga menunggu untuk melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) Corona masal di GOR Pangukan, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (12/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sejumlah istilah terkait virus corona yang sudah mulai dipahami masyarakat. Istilah itu seperti Orang Dalam Pemantauan atau ODP, Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, dan Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Namun hingga Selasa (14/7), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) belum mengganti sejumlah istilah itu dalam laporan perkembangan virus corona.

Terkait hal ini, juru bicara Pemda DIY untuk penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih, menjelasakan Pemda DIY belum mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG karena masih menunggu proses sosialisasi dari Kemenkes.

"Setelah sosialisasi dari Kemenkes (baru kemudian diterapkan)," kata Berty kepada wartawan.

Relawan pemakaman pasien corona di markas PMI Kabupaten Sleman DI Yogyakarta. Foto: Dok. Humas PMI Kabupaten Sleman

RSUP Dr Sardjito Tak Masalah Istilah ODP, PDP, OTG Corona Diganti

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, memastikan pergantian istilah tersebut tidak terlalu menyulitkan tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.

"Itu enggak ada masalah karena kita sudah terbiasa. Apakah PDP, OPD, suspek sudah bahasa keseharian kita," kata Banu.

"Karena awalnya (penyebutan) juga suspek ini balik lagi ke istilah itu enggak masalah teman-teman familiar," imbuhnya.

Istilah-istilah yang diubah terkait penanganan virus corona di Indonesia tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Menteri Kesehatan, Terawan saat rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Keputusan ini ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7). KMK ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7).

"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," bunyi KMK tersebut.

Infografik Istilah Baru Operasional Kasus COVID-19 Foto: Hod Susanto/kumparan
kumparan post embed

————-----------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

————-----------------------

Saksikan video menarik di bawah ini.