Pemda DIY Jawab Kritik Mendengarkan Lagu Indonesia Raya: Jangan Dianggap Beban

20 Mei 2021 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemda DIY bersama lembaga terkait mencanangkan gerakan mengumandangkan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10 pagi.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemda DIY bersama lembaga terkait mencanangkan gerakan mengumandangkan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap pukul 10 pagi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemda DIY menjawab kritik terhadap kebijakan agar lagu Indonesia Raya dikumandangkan di instansi pemerintahan dan swasta mulai hari ini, Kamis (20/5). Lagu Indonesia Raya diperdengarkan sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, lagu Indonesia Raya tidak saklek harus diputar pukul 10.00 WIB.
"Di samsat itu dimulai saat memulai layanan. Itu jam 8, ya silakan tidak ada masalah," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (20/5).
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji menambahkan, lagu Indonesia Raya jangan dikumandangkan apabila tempat tersebut tidak memungkinkan untuk sikap tegak. Misal seperti di rumah sakit.
"Misalnya kesibukan-kesibukan yang tidak memungkinkan (mendengarkan lagu Indonesia Raya), di rumah sakit kalau ada operasi kepiye (bagaimana), ya silakan disesuaikan saja," ucap Aji.
Menurutnya, waktu yang paling tepat untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya adalah ketika sebelum memulai waktu bekerja.
"Jadi tidak usah dinggo jadi beban. Tidak boleh jadi beban. Ini sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang membanggakan," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dikeluarkan surat edaran, Aji memastikan tidak ada sanksi bagi perkantoran yang tidak mengumandangkan Indonesia Raya. Pada dasarnya kebijakan ini dibuat untuk menumbuhkan rasa bangga.
"Itu tidak akan ada sanksinya, kita menumbuhkan rasa bangga saja orang melakukan itu senang. Kalau lagi upacara kalau acara resmi wajib (Indonesia Raya). Ini kan tidak wajib, kalau tidak dilakukan karena situasi tidak memungkinkan ya nggak papa," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemda DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota, kepala perwakilan instansi pemerintahan pusat, kepala dinas, pimpinan BUMD/BUMN, hingga pimpinan perusahaan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari SE ini untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT