Pemda DIY Tambah Porsi WFH Perkantoran dari 50 Persen ke 75 Persen saat PKM

12 Januari 2021 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menambah jumlah porsi Work From Home (WFH) bagi perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta dari 50 persen ke 75 persen saat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), WFH hanya diatur 50 persen saja.
"Tanggal 11 kemarin diubah menjadi Instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat Zoom dengan wartawan, Selasa (12/1).
Dalam kebijakan yang berlaku 11 sampai 25 Januari tersebut, ditegaskan bahwa WFH berlaku 75 persen.
"Membatasi tempat kerja perkantoran dengan WFH sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen. Ada perubahan dari Ingub nomor 1," katanya.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Biwara Yuswantana menjelaskan perubahan porsi WFH ini tak lain untuk menyeragamkan kebijakan di Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama instruksi itu dari hasil rapat Satgas COVID Pusat, sesuai dengan instruksi pusat untuk WFH dan WFO itu memang 75 persen 25 persen. Setelah diskusi dan rapat maka kemudian kita revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pusat. Intinya mengikuti itu supaya ada keseragaman karena ini berlaku Jawa-Bali. Itu yang menjadi latar belakangnya," kata Biwara.
Selain itu, tingginya kasus corona di DIY juga menjadi dasar pemberlakuan WFH 75 persen ini.
"Yang kedua juga kasus-kasus di perkantoran juga cukup banyak di DIY. Itu yang menjadi latar belakang WFH 75 persen," ujarnya.
Berikut poin dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DIY;
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada saat instruksi Gubernur ini berlaku, Instruksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 7 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi ini mulai berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.