Pemeriksaan Alex Marwata Terkait Pertemuan Eko Darmanto Ditunda 15 Oktober

11 Oktober 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, untuk diklarifikasi terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai DIY yang baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Sedianya Alex akan dimintai keterangan pada Jumat (11/10) pagi ini. Namun KPK meminta penjadwalan ulang karena Alex tengah berdinas di luar kota.
“Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI, perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata, dikarenakan Saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya.
Menurut Ade, surat pemanggilan ini sudah dikirimkan ke Alex pada 8 Oktober lalu. Alex dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan apakah dirinya berhubungan langsung atau tidak dengan Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
KPK meminta Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober mendatang.
“Mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024,” terang Ade.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (kanan) mengikuti profile assessment calon pimpinan KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Eko Darmanto menjadi sorotan ketika diduga memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex diduga bertemu dengan Eko. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex.
ADVERTISEMENT
Alex berdalih bahwa dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Ia pun menyatakan bahwa pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.
"Betul Saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4).
Dalam pertemuan tersebut, Alex menyebut Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Namun, pertemuan yang terjadi sebelum sprindik muncul itu yang kemudian jadi sorotan. Sebab, dinilai berpotensi akan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
ADVERTISEMENT
Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.