Pemeriksaan Kilat Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK

15 Mei 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR Indra Iskandar penuhi panggilan KPK, Rabu (15/5). Foto: admin
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR Indra Iskandar penuhi panggilan KPK, Rabu (15/5). Foto: admin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Rabu (15/5). Namun pemeriksaannya tergolong kilat. Hanya sekitar 2 jam.
ADVERTISEMENT
Indra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar ruang pemeriksaan pukul 12.00 WIB.
Usai diperiksa, Indra Iskandar enggan menyampaikan materi apa saja yang digali dari dirinya. Dia meminta agar menanyakan langsung ke penyidik yang memiliki kewenangan.
“Silakan ditanya ke penyidik. Saya enggak boleh ngomong pokok perkara, itu di penyidik. Silakan tanya ke KPK,” kata Indra kepada wartawan.
Beberapa waktu lalu Indra Iskandar juga pernah diperiksa KPK. Kala itu, ia diperiksa selama 5 jam.
Indra mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik, telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia sudah menyampaikan semuanya dan percaya penyidik akan bertindak profesional.
“Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
KPK juga belum membeberkan materi apa yang digali dari Indra. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya hanya mengatakan bahwa Indra diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait rumah jabatan DPR.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi. KPK juga belum konstruksi kasus ini meskipun penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan. Termasuk menggeledah ruang kerja Indra di kantor Kesekjenan DPR.
Indra sendiri termasuk pihak yang dicegah keluar negeri oleh KPK terkait kasus ini.