Pemeriksaan Ladang Ganja di Wilayah TN Bromo: Ada 48 Ribu Batang Pohon Ganja

24 September 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.  Foto: Dok. Polres Lumajang
zoom-in-whitePerbesar
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menjelaskan soal ladang ganja yang berada di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan pihaknya bersama dengan Polres Lumajang telah mengungkap ada sekitar 48 ribu batang pohon ganja yang ditanam di wilayah tersebut.
"Sampai saat ini kurang lebih 48 ribu batang. Luasnya 1,5 hektare. Tersangka ini menanam secara parsial di sudut sudut tebing. Lokasinya dibawa B29," jelas Robert di Mapolda Jatim, Selasa (24/9).
Polisi juga telah menetapkan empat tersangka pemilik ladang ganja tersebut. Mereka merupakan warga Desa Argosari sendiri. Namun, Robert belum membeberkan identitas dari para pelaku.
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
"Sampai saat ini sudah menetapkan 4 tersangka dan para tersangka ini yang menanam ganja," ucapnya.
"Masyarakat ada memberikan informasi bahwa ada orang yang melakukan penanaman ganja. Jadi oleh anggota melakukan lidik kurang lebih satu bulan kemudian terus mengintai calon tersangka akhirnya dapat pada saat yang bersangkutan mau melakukan panen," tambahnya.
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang
Robert menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut tidak dijual ekspor, melainkan diedarkan lokal di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka ini menanam ganja sejak bulan Januari 2024. Dan mulai Januari sampai bulan September ini sudah ada yang panen dan ada yang belum," jelasnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka juga sengaja menanam pohon-pohon ganja di tengah-tengah tumbuhan liar atau semak-semak.
"Tersangka ini untuk menghindari pantauan baik dari polisi maupun masyarakat, mereka menanam di semak-semak sehingga medannya susah untuk menuju ke lokasi," ungkapnya.
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Foto: Dok. Polres Lumajang