Pemerintah Aceh Besar Wajibkan Pramugari Pakai Jilbab

30 Januari 2018 11:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugarai wajib berhijab di Aceh Besar (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramugarai wajib berhijab di Aceh Besar (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan surat edaran seruan wajib kepada seluruh pramugari maskapai penerbangan yang singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk memakai jilbab dan berpenampilan Muslimah.
ADVERTISEMENT
Dalam surat bernomor 451/65/2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 18 Januari 2018, edaran tersebut ditujukan langsung ke delapan maskapai. Delapan maskapai tersebut antara lain yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia.
Surat edaran ini dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 44 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh. Lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Kepada semua pihak supaya dapat bekerja sama dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Aceh Besar," bunyi poin yang dituliskan dalam surat itu.
ADVERTISEMENT
Untuk mengkonfirmasi surat ini, kumparan menghubungi Humas Pemkab Aceh Besar, M Basri. Ia membenarkan surat tersebut merupakan seruan resmi pemerintah Aceh Besar dalam rangka untuk menghormati penerapan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh Besar.
"Iya itu benar surat resmi dari Pemkab Aceh Besar. Diminta semua pihak yang ditujukan bisa menghormati aturan syariat Islam yang berlaku," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas Pemerintah Aceh Mulayadi Nurdin menuturkan, syariat Islam yang berlaku memang mengharuskan setiap Muslim dan Muslimah ketika berada di Aceh untuk menutup aurat.
Mulyadi melihat, kebijakan pemkab Aceh Besar tersebut diambil karena bandara Sultan Iskandar Muda berada di kawasan Aceh Besar. Sehingga ia meminta pemerintah dapat mengkomunikasikan langsung dengan maskapai bagaimana implementasinya.
ADVERTISEMENT
"Khusus bagi pramugari yang Muslimah, sedangkan bagi nonmuslim tidak ada paksaan dan saya melihat kalau enggak salah sudah ada maskapai yang terapkan hal tersebut selama ini," pungkasnya.
Pramugari (ilustrasi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari (ilustrasi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)