Pemerintah Aceh Diminta Segera Sosialisasikan Fatwa Haram PUBG

22 Juni 2019 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-PUBG Mobile Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-PUBG Mobile Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil fatwa haram PUBG yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
ADVERTISEMENT
Juru bicara AMPF, Teuku Farhan, mengatakan tugas MPU Aceh telah selesai. Selanjutnya, mereka meminta pemerintah daerah menyikapi hasil fatwa itu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Mendorong dan meminta pemerintah menindaklanjuti fatwa MPU dalam menangani dampak buruk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menyimpang, seperti kecanduan game, unsur kekerasan, layaknya di PUBG dan sejenisnya,” kata Farhan dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Sabtu (22/6).
AMPF merupakan aliansi yang dibentuk dari gabungan oleh organisasi kepemudaan, ormas, dan LSM yang ada di Aceh. Aliansi itu bertujuan untuk mendukung dan mengawal fatwa ulama Aceh.
Mereka juga meminta agar setiap fatwa yang dikeluarkan MPU dihargai dan tidak dipolitisasi.
“Kita mengajak semua pihak untuk menghormati fatwa MPU dan tidak melakukan politisasi atau framing negatif. Dan dalam hal ini, AMPF hanya bertugas ikut mengawal dan mensosialisasikan fatwa MPU,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, AMPF memohon dan meminta dukungan kepada pengusaha warung kopi, cafe, warung internet, game station, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi dan mensosialisasi Fatwa MPU Aceh tersebut.
Game battle royale PUBG (PlayerUnknown's Battlegrounds). Foto: PlayerUnknown's Battlegrounds
Kepada orang tua dan masyarakat juga diimbau untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadikan gadget dan sejenisnya sebagai media yang merusak mental dan masa depan.
“Meminta semua pihak untuk meniadakan dan membatalkan semua agenda kompetisi game e-sports terkait PUBG dan sejenisnya di wilayah Provinsi Aceh. Hormati MPU Aceh sebagai cerminan bangsa yang beradab, beradat, dan bertamaddun,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Teuku Faisal Ali, menegaskan pihaknya hanya sebatas menetapkan fatwa. Berkaitan dengan tindak lanjut lainnya, kata Faisal, merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif pemerintah Aceh. Misalnya, usulan dimasukkan fatwa haram itu ke dalam qanun jinayah.
ADVERTISEMENT
Faisal mengatakan fatwa yang telah dikeluarkan itu tidak langsung menjadi acuan untuk menerapkan hukuman, misalnya seperti cambuk bagi pelanggar fatwa.
“Mungkin untuk memberikan hukuman perlu kajian lagi dan membentuk dasar hukum. Saya kira tidak perlu dulu ke cambuk, tapi berikan pandangan-pandangan kepada adik-adik atau pemain game,” ujarnya.
Tidak semua yang telah difatwakan haram bisa langsung disambut masyarakat. Oleh karena itu, kata Faisal, harus dilakukan langkah persuasif karena sebagian masyarakat awam terhadap hukum.