Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Penerapan New Normal di Sekolah

Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/7715 terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang memasuki masa new normal. SE itu mengatur tentang persiapan sosialisasi pencegahan COVID-19 untuk pelajar hingga tahapan proses screening.
Seluruh Kabupaten/Kota di Aceh diminta segera melakukan penyesuaian dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.
“Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan daerah di Kabupaten/Kota se-Aceh dengan tujuan para bupati dan wali kota bisa mengeluarkan instruksi tentang pencegahan COVID-19 di berbagai jenjang pendidikan di daerah masing-masing,” kata Asisten II Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, dalam pers rilisnya Kamis (6/5).
Pemerintah Aceh juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengkoordinir pencegahan virus corona di sekolah mulai dari SMA/SMK, Sekolah Luar Biasa, dan sekolah di bawah kewenangan Kanwil Kemenag Aceh.
Kebijakan pencegahan meliputi sosialisasi orientasi pengertian hingga perilaku kehidupan saat penerapan new normal. “Diharapkan bisa membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan bersama dengan tim Unit Kegiatan Sekolah,” ucap Dadek.
Sekolah diminta melakukan pembiasaan, pembinaan, dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Mereka juga diminta melakukan screening terhadap seluruh warga sekolah.
Screening akan dilakukan kepada empat kelompok yakni siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan. Sebelum memulai aktivitas belajar, normal baru, seluruh warga sekolah harus dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.
Sementara bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.
Selanjutnya, aturan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru akan dilakukan swab tes dan kondisi kesehatan secara umum.
"Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan," ungkap Dadek.
Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran, akan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan memperhatikan protokol COVID-19.
"Pimpinan satuan pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan COVID-19 kepada gubernur, bupati, dan wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Dadek.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
