Pemerintah Akan Buat Perppu untuk Bubarkan Ormas Anti Pancasila

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi masyarakat anti Pancasila. Perppu dibutuhkan agar ada landasan hukum bagi pemerintah untuk membubarkan Ormas semacam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tak sesuai dengan Pancasila.
Wacana ini kemudian menguat, namun demikian JK mengaku saat ini ia masih terus menunggu hasil pertimbangan pembentukan Perppu tersebut.
"Iya kita tunggu saja," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (13/6).
[Baca juga: Ma'ruf Amin: Islam dan Pancasila Tidak Bertentangan]
Upaya tersebut memang sengaja dilakukan agar pemerintah dapat dengan segera membubarkan Ormas tersebut melalui jalur hukum.
"Ya, itu wacananya iya sudah ada, tentang pembubaran menggunakan jalur hukum Ormas yang anti (Pancasila)," imbuhnya.
Saat ini menurut JK hal yang harus dilakukan dalam membuat Perppu harus terlebih dahulu definisi anti pancasilanya. "Tapi rumusan tentang Anti Pancasila itu harus dirumuskan dulu. Apa itu," pungkasnya.
[Baca juga: Jaksa Agung: HTI Ancam Integrasi Bangsa]
Beberapa waktu lalu Jaksa Agung HM Prasetyo juga pernah mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji beberapa opsi pembubaran, termasuk melalui pengadilan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Namun demikian HM Prasetyo mengaku akan siap dengan apapun keputusan pemerintah dalam upaya pembubaran ormas yang anti pancasila ini.
"Lebih cepat, lebih baik," kata HM Prasetyo, Kamis (1/6) lalu.
