Pemerintah Akan Surati DPR soal Sikap Resmi RUU HIP, Kamis 16 Juli

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI

Pemerintah akan mengirimkan surat pernyataan sikap terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara resmi ke DPR, Kamis (16/7) besok. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ia akan mengirimkan sendiri surat tersebut sebagai perwakilan dari pemerintah ke DPR.

"Pemerintah besok akan menyampaikan secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri yang akan disampaikan mewakili Presiden Republik Indonesia. Besok saya akan ke DPR, jamnya masih diatur," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Secara garis besar, kata Mahfud, ada dua poin utama yang menjadi alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Salah satunya adalah karena pemerintah ingin fokus ke penanganan COVID-19 terlebih dahulu.

kumparan post embed

"Yang kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat," jelasnya.

Mahfud menegaskan, saat ini posisi pemerintah masih menganggap Pancasila sebagai landasan negara yang sah. Sehingga pemerintah menolak jika ada usulan mengganti Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila dalam RUU HIP.

"(Pancasila) dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisahkan, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan, pemerintah memang tidak bisa serta merta langsung menolak pembahasan RUU HIP tersebut. Sebab, menurutnya, ada proses legislasi yang harus ditempuh dalam demokrasi.

"Demokrasi itu tidak bisa bulat, tidak boleh, jalan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa nomokrasi, tanpa prosedur-prosedur yang terukur. Karena kalau pemerintah sesukanya pokoknya cabut, enggak bisa," tutupnya.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan