Pemerintah dan DPR Masih Berdebat soal Definisi Teroris

31 Mei 2017 13:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wiranto bertemu Novanto dan Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto bertemu Novanto dan Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pengesahan RUU Terorisme. Namun, ternyata, masih ada perdebatan antara DPR dan pemerintah mengenai sejumlah poin, salah satunya terkait definisi terorisme.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Kerja RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pemerintah menginginkan definisi teroris adlaah semua yang melakukan. Sementara DPR menilai hal ini tidak bisa dilakukan.
"Pemerintah belum ada pemahaman. Dia langsung yang dimaksud teroris adalah yang melakukan ini, melakukan ini, melakukan ini, kan enggak bener itu," katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Dari DPR sendiri menurutnya memberikan definisi lain yaitu yang merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.
"DPR ingin apa itu teroris. Misalnya di Kamus Besar Bahasa Indonesia, teroris kan ‎jelas mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan memberikan rasa takut yang masif kepada masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu, utamanya di bidang politik, misalnya seperti itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, definisi teroris sendiri memiliki 172 rumusan dan masih terus dibahas. Muhammad Syafi'i alias Romo mengatakan definisi ini tidak bisa sembarangan ditentukan demi mencegah pelanggaran HAM.
Ia juga meminta agar jangan sampai seseorang tidak disebut teroris hanya karena tidak memeluk agama Islam.
"Misalnya ada orang yang melakukan tindakan yang sama. Hanya karena agamanya bukan Islam, tidak bisa disebut teroris. Lalu, banyak kelakuan yang malah lebih parah dari yang hari ini tidak disebut teroris," ujarnya.
Romo menilai pemerintah tidak bisa sembarang menyebut seseorang teroris. Selama ini, aturan yang ada tidak mengakomodasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi sekarang ini menetapkan teroris itu semau-maunya pemerintah saja. Pemerintah bilang teroris ya teroris. Mau ditanya tidak bisa juga, sudah ditembak mati juga," katanya.
Politikus Gerindra ini menyebut pembahasan di RUU Terorisme hanya tinggal 40 persen lagi. Salah satu yang sudah pasti adalah penghapusan Pasal 'Guantanamo.' Pasal ini, kata dia, merupakan usulan pemerintah yang ditolak seluruh fraksi di DPR.
Mengenai komitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme, Romo menyebut DPR akan menepati janjinya tapi ia berharap pemerintah tidak mendikte DPR dalam prosesnya.
"Kita tetap berjalan marathon. Cuma kita juga tidak mau didikte. Jangan gara-gara kita didikte sehingga pembahasan menjadi amburadul. Kita ingin memproduksi undang-undang yang terbaik untuk melindungi segenap bangsa. Bukan memenuhi keinginan siapa-siapa," ujarnya.
ADVERTISEMENT