Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pemerintah Diminta Cermat soal Komcad: Jangan Terkesan Buang-buang Anggaran
21 Januari 2021 17:46 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. PP tersebut menjadi dasar hukum pemerintah merekrut masyarakat menjadi Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPR Sukamta menyambut baik terbitnya PP tersebut. Namun, ia juga meminta pemerintah cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN untuk merekrut, membina dan mengelola Komduk dan Komcad.
"Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran," kata Sukamta, Kamis (21/1).
Sukamta menambahkan, mobilisasi Komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa saja karena Komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Tapi sekali lagi, harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat.
"Sebetulnya untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung. Tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya dan kesiapan kondisi di lapangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sukamta juga menyoroti rencana lain dari PP itu, yaitu mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Ia menegaskan dua rencana itu harus memiliki konsep yang terintegrasi.
"Jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad, sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak," tegasnya.
Sementara untuk implementasinya, Sukamta mengingatkan agar Komcad dan agenda bela negara lainnya dilakukan dalam bingkai tata kelola yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
"Siapa pun bisa dan boleh mendaftar sebagai Komcad karena bela negara itu adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi perlu diingat karena sifatnya sukarela, tidak boleh ada unsur paksaan untuk mendaftar. Kecuali jika sudah lulus tahapan rekrutmen menjadi Komcad, maka ada kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh anggota Komcad karena statusnya berlaku hukum disiplin militer baginya selama masa aktif, yaitu saat penyegaran dan saat mobilisasi," tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
"Ketika Presiden dengan persetujuan DPR misalkan mengumumkan kondisi darurat militer, maka otomatis kewajiban anggota Komcad untuk memenuhi mobilisasi berlaku. Di luar itu, maka Komcad masuk masa inaktif, yang berlaku terhadap dirinya adalah hukum sipil," tandas Sukamta.
Sebagaimana diketahui, Kemhan akan merekrut 25.000 Komcad sebagai tindak lanjut PP Nomor 3 Tahun 2021. Perekrutan akan dimulai akhir Januari usai sosialisasi.
"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan Komcad. Insyaallah di akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi untuk proses pendaftaran, pelatihan dan penetapan di bulan berikutnya," kata Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.