Pemerintah Diminta Desak WHO untuk Umumkan Virus Corona Berbahaya

Dunia dibuat gempar dengan kemunculan virus corona dari China. Virus itu mulai menyebar ke sejumlah negara seperti Vietnam, Singapura, Malaysia, Thailand, hingga Amerika Serikat.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah Indonesia mendesak World Health Organisation (WHO) untuk segera mengumumkan virus corona sebagai virus berbahaya.
Apalagi kata dia, pasien yang terjangkit virus corona jumlahnya cukup besar, terutama di China. Oleh sebab itu, lanjut dia, penyataan dari WHO sangat penting agar negara-negara lain siap dalam melakukan antisipasi.
"Pernyataan dari WHO ini penting sehingga pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukan antisipasi. Antisipasi ini salah satunya adalah mencegah berbagai maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi sementara dari dan ke China," ucap Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Dalam kesempatan ini ia juga menyoroti penerbangan yang masih diberlakukan ke China. Menurut dia, hal ini dapat mempercepat penyebaran virus yang belum ada obatnya itu lantaran banyak warga China yang ingin pergi dari negaranya itu.
"Tanpa pernyataan dari WHO maka pelarangan oleh pemerintah suatu negara terhadap warga asal China akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata dia.
Kasus virus corona pertama kali ditemukan di Wuhan, Provinsi Hubei, China pada 2019 lalu. Dengan cepat virus ini menyebar ke seluruh China termasuk Ibu Kota Beijing.
Sampai Jumat (24/1) lalu, virus corona membuat 41 warga China meninggal. Sementara 1.287 lainnya dipastikan terjangkit.
