Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres soal Sistem Zonasi PPDB

27 November 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi ‘Membedah Zonasi’ di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi ‘Membedah Zonasi’ di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti Lembaga Administrasi Negara (LAN) meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah tersebut diperlukan agar terjadi sinkronisasi aturan antara kementerian lembaga dengan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
“Kami rekomendasikan penerbitan perpres. Sebaiknya ini (soal zonasi) dibentuk dalam peraturan presiden supaya lebih taat semuanya,” ujar Peneliti LAN, Fachrizal, dalam diskusi bertema Membedah Zonasi, di kantor LAN, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
“Perpres ini untuk memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga dengan pemerintah daerah. Diikuti sanksi bagi daerah apabila tidak menjalankan perpres itu,” sambung Rizal.
Diskusi ‘Membedah Zonasi’ di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Rekomendasi itu, menurut Rizal, lantaran sering muncul persoalan tak dijalankannya Permendikbud tentang zonasi oleh pemerintah daerah. Beberapa soal yang muncul itu mulai dari tidak dikeluarkannya petunjuk teknis hingga penerapan peraturan yang berbeda.
“Tidak semua provinsi mengeluarkan Pergub dan Juknis PPDB, padahal hal tersebut sudah jelas diatur dalam Permendikbud yang berlaku saat ini. Beberapa daerah memodifikasi definisi zonasi dalam Permendikbud,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Persoalan lain, menurut Rizal, yang sering terjadi dalam penerapan sistem zonasi ini ialah seringnya terjadi perubahan kebijakan. Bahkan, perubahan itu kerap terjadi mendekati tenggat waktu penerimaan peserta didik.
Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi di SMAN 2 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
“Kebijakan sering kali berubah, dari 2017 sampai 2019 sering berubah. Dan biasanya mendekati pelaksanaan PPDB. Karena itu rekomendasi pertama kami, perbaikan dari segi kebijakan," ujarnya.
Pengamat pendidikan yang juga anggota Badan Standar Pendidikan Nasional (BSPN) Doni Koesoema menyatakan setuju adanya Perpres yang mengatur soal sistem zonasi tersebut. Sebab ia menilai Permendikbud sering kali tidak berjalan dengan baik lantaran pemerintah daerah lebih tunduk pada Permendagri.
“Kalau zonasi diwadahi perpres, itu akan bagus,” ujar Doni dalam diskusi yang sama.
“Pemerintah daerah kerap tidak melaksanakan Permendikbud. Mereka merasa lebih tinggi peraturan daerah yang merupakan produk undang-undang,” ucap Doni.
ADVERTISEMENT