Pemerintah Dinilai Tak Serius Tindaklanjuti UU TPKS, Dorong Bentuk PP-Perpres

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa aksi membawa poster dengan berbagai tuntutan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membawa poster dengan berbagai tuntutan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Luluk menilai, pemerintah belum serius membentuk peraturan turunan UU TPKS usai diundangkan oleh DPR RI.

"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting atau milestone dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun, kami menilai pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," kata Luluk dalam pernyataannya dikutip kumparan, Jumat (8/7).

Luluk melanjutkan, UU TPKS telah mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. Ia menekankan, mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan perpres tersebut.

"UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS. UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan perpres tersebut," ujar dia.

kumparan post embed

Luluk mengungkap publik juga masih merasa belum cukup atas sosialisasi terkait UU TPKS yang dilakukan pemerintah. Dia menilai sosialisasi cenderung dilakukan ke kelompok masyarakat yang sudah mengawal UU TPKS sejak awal.

"Hingga hari ini publik menilai bahwa tidak cukup ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait UU TPKS, baik melalui media cetak dan elektronik, ataupun saluran media lainnya. Sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil ataupun individu-individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS,” papar anggota Komisi IV itu.

Selain itu, Luluk menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Luluk menerangkan, aparat penegak hukum di lapangan masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Muda Setara melakukan aksi dengan membawa poster saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Hingga hari ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," ujar Luluk.

Luluk menegaskan, pemerintah harus segera menentukan langkah dalam menghadapi permasalahan teknis itu dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, pemerintah pun mestinya siap dengan PP dan perpres dalam rentang 6 bulan sejak UU TPKS disahkan.

"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut problem teknis ini dengan mengintensifkan koordinasi antar K/L terkait. Seharusnya, dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," pungkasnya.