Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Dituntut Usir Dubes Saudi karena Eksekusi Tuti Tursilawati
2 November 2018 15:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Eksekusi mati tenaga kerja wanita Tuti Tursilawati di Arab Saudi memicu kemarahan banyak pihak. Pemerintah Indonesia lantas dituntut mengusir duta besar Arab Saudi sebagai bentuk protes atas eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mempersona-non-gratakan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia," ujar pernyataan bersama organisasi-organisasi hak asasi manusia dan buruh migran Indonesia yang diterima kumparan, Jumat (2/11).
Sekitar 34 organisasi HAM, di antaranya Migrant Care, Amnesty International Indonesia, dan Jaringan Buruh Migran, dalam pernyataan tersebut mengecam dan mengutuk hukuman mati terhadap Tuti yang dilakukan pada Senin (29/11) lalu. Menurut mereka, eksekusi itu adalah pelanggaran hak asasi manusia paling dasar, "yaitu hak atas hidup serta merendahkan martabat perempuan."
Tuti divonis bersalah setelah membunuh majikannya pada 2010 lalu di kota Taif, Arab Saudi. Dia dikenakan vonis hukuman mati had ghilah untuk pembunuhan berencana, tanpa peluang pemaafan.
Menurut organisasi HAM, Tuti melakukan tindakan tersebut karena menerima kekerasan seksual dan perkosaan dari majikannya. Dalam pelariannya, Tuti Tursilawati juga mengalami perkosaan dari 9 pemuda di Arab Saudi. Lembaga HAM RI menyayangkan kriminalisasi terhadap Tuti yang merupakan korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
"Hal itu menunjukan proses hukum yang tidak adil, pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal," ujar pernyataan tersebut.
Karena itu, lembaga-lembaga HAM dan buruh migran Indonesia juga mendesak pemerintah mengkaji ulang pengiriman 30 ribu pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Agar kasus Tuti Tursilawati tidak terulang, pemerintah juga dituntut menuntaskan reformasi tata kelola migrasi melalui pembentukan aturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan mampu membebaskan para tenaga kerja Indonesia tereksekusi mati lainnya di seluruh dunia. Di Saudi sendiri, saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati.
"Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun," ujar pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT