Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Indonesia Hormati Putusan Pengadilan atas Siti Aisyah
16 Agustus 2018 15:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri merespons putusan sela Malaysia terhadap Siti Aisyah . Yang bersangkutan diadili karena dituding membunuh Kim Jong-nam.
ADVERTISEMENT
Kim Jong-nam merupakan saudara tiri dari Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Pria itu tewas di Bandara Kuala Lumpur pada awal 2017 lalu akibat diusap wajahnya dengan racun syaraf VX oleh perempuan Vietnam Doan Thi Huong dan Siti Aisyah asal Serang, Banten.
Pada Kamis (16/8) Pengadilan Tinggi Shah Alam menyampaikan putusan selah atas Siti. Mereka menyatakan, kasus Siti layak dilanjutkan dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan berencana.
Merespons hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pemerintah menghormati putusan sela yang dikeluarkan.
Meski menghormati, Iqbal memastikan pemerintah terus akan mendampingi Siti Aisyah dalam persidangan lanjutan.
"Pemerintah Indonesia akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Siti Aisyah. Sejak dimulainya kasus ini, Pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan," ucap Iqbal dalam keterangannya, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
"Pemerintah telah membentuk tim pendamping dan pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi, tim Pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah," sambung dia.
Baik Siti Aisya h dan Doan mengaku tidak bersalah karena tidak tahu tindakan tersebut bisa membunuh seseorang. Siti Aisyah mengatakan hanya diperalat oleh beberapa pria Korea Utara, mengira itu dilakukan untuk sebuah acara prank.