Pemerintah Inggris Siap Beri Pelatihan untuk Pegawai KPK

11 Februari 2019 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) saat menerima kunjungan Wakil Dubes Inggris, Rob Fenn (kanan) di gedung KPK, Senin (11/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) saat menerima kunjungan Wakil Dubes Inggris, Rob Fenn (kanan) di gedung KPK, Senin (11/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedutaan Inggris yang diwakili Wakil Dubes, Rob Fenn, menyambangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal berkaitan dengan pencegahan korupsi sekaligus bentuk kerja sama dan pelatihan penanganan kasus korupsi antara pemerintah Inggris dan Indonesia. Salah satunya mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat dari korporasi yang tak tercantum di struktur perusahaan.
"Itu yang kami bicarakan ada beberapa hal. Ada yang lebih teknis misal pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owners, pelatihan berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik, pelatihan lain, korupsi di private sector," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (11/2).
Sementara itu Rob Fenn mengungkapkan, pemerintah Inggris akan mengundang sejumlah perwakilan KPK untuk menimba ilmu di Serious Fraud Office (KPK Inggris) mengenai beneficial ownership.
Pelatihan itu bertujuan agar KPK memahami sistem kerja untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang berlindung di balik jabatan beneficial ownership. Terlebih Indonesia telah memiliki Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Selama mereka (pegawai KPK) ada di sana (Inggris). UK SFO juga akan memberikan peningkatan kapasitas pada akuntansi forensik. Kerja sama kami dengan KPK sangat penting, kita akan bekerja lebih keras dan lebih dekat satu sama lain," ucap Rob.
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Rob bahkan menyebut Inggris adalah negara pertama di dunia yang membentuk situs untuk informasi publik khususnya terkait beneficial ownership.
"Pada tahun pertama situs ini diakses lebih 2 miliar kali. Ini berarti PR penjahat dan koruptor tidak dapat menyembunyikan hasil korupsi mereka di tempat terpencil," ujar Rob.
Syarif menanggapi positif tawaran pelatihan itu. Ia juga bersyukur Indonesia memiliki Perpres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu pemilik utamanya kan tidak ada di struktur perusahaan, tapi dikendalikan oleh orang itu, sekarang sudah ada peraturan presiden dan itu salah satu yang kita pelajari di Inggris," kata Syarif.
"Terus terang, pada saat yang sama kami banyak melakukan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan KPK Inggris, SFO," tutupnya.