Pemerintah Perpanjang Stimulus Program Ketenagalistrikan Hingga Desember 2021

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers stimulus kedua penanganan covid-19. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers stimulus kedua penanganan covid-19. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan di masa PPKM Darurat.

Stimulus tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (19/7).

Rida berharap perpanjangan stimulus listrik ini dapat meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini merupakan tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7).

Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

1) Reguler (Pascabayar)

Rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar

Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.

Sementara untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) diberikan keringanan sebagai berikut:

1) Reguler (Pascabayar)

Rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar

Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai dengan S-3/TM > 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA)

Selain memberikan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan PLN juga membentuk Posko Siaga Darurat COVID-19 Subsektor Ketenagalistrikan selama PPKM Darurat ini.

Siaga COVID-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan objek vital dukungan layanan kesehatan, seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," pungkasnya.

Stimulus keringanan tagihan listrik diperpanjang sampai akhir tahun 2021. Foto: Kementerian ESDM

==

embed from external kumparan