news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Pusat Bahas PPKM Darurat, Akan Diberlakukan 3 Juli

29 Juni 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: Maritim.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: Maritim.go.id
ADVERTISEMENT
Menko Marves sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (​KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (29/6), melakukan rapat secara virtual, dengan daerah. Rapat tersebut ternyata membahas tentang rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menjelaskan rapat hari ini diikuti langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hemengku Buwono (HB) X bersama Sekda hingga Kepala Dinkes DIY.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pertimbangkan DIY Lockdown usai Kasus Corona Terus Melonjak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ditya menjelaskan teknis pelaksanaan PPKM Darurat belum bisa disampaikan. Pasalnya pemerintah pusat masih membahasnya dan sifatnya belum final.
Namun, intinya akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan corona dan usulan dari daerah. Pengumuman penerapan PPKM Darurat pun akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Akan dibuat 4 tingkat. Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI. Tadi pusat minta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat tersebut," ujarnya.
9 WNA India di Sleman dijemput petugas untuk jalani swab tes. Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan
Sementara itu, Ditya menjelaskan Sultan HB X turut memberi masukan soal wacana kebijakan tersebut. Sultan menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
"Beliau (Sultan HB X) menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh, tidak hanya satu titik lokasi, misal mal. Jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain," pungkasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun kumparan, PPKM Darurat akan mengatur terkait sejumlah pembatasan. Di antaranya soal WFH 100 persen hingga penutupan mal dan restoran.
Sultan HB X sempat mendorong penerapan lockdown di DIY untuk menekan laju penularan corona. Namun akhirnya Sultan HB X membatalkan wacana itu karena sejumlah pertimbangan.
Salah satunya terkait biaya yang dikeluarkan Pemda DIY untuk masyarakat saat lockdown diterapkan. Ia pun lebih pengoptimalkan PPKM mikro agar tetap ada keseimbangan antara perputaran ekonomi dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak tho. Nggak ada kalimat lockdown. Saya enggak kuat suruh ngeragati (membiayai) rakyat sak Yojo (se-Yogya)," kata Sultan ditemui usai rapat dengan kabupaten kota di Kepatihan Pemda DIY, Senin (21/6).