Pemerintah Tegaskan Tak Mungkin Ada Calon Tunggal Dalam Pilpres

Dalam rapat Pansus RUU Pemilu, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa terjadinya calon tunggal dalam pemilihan presiden tidak mungkin terjadi. Hal itu disampaikan terkait isu calon tunggal presiden dan wakil presiden.
"Secara prinsip berangkat dari pengalaman Pilpres kemarin tidak akan mungkin ada calon tunggal," kata Tjahjo usai rapat Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR RI, Selasa (23/5).
Baca juga: Pansus Pemilu Ditunda karena Belum Sepakati Calon Tunggal di Pilpres
Menurutnya sekali pun menggunakan ambang batas Presidential Threshold 20 sampai 25 persen, calon tunggal tetap tidak akan terjadi. Meski pun ada pihak yang menyebut ambang batas itu sebagai siasat partai besar untuk membuat partai-partai kecil merapat.
"Presidential Threshold 20-25 persen enggak akan mungkin ada calon tunggal, wong ada 9 sampai 10 partai. Ini kan tidak mengira pilkada ini ada calon tunggal. Ternyata kan muncul calon tunggal sampai diputuskan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca juga: PDIP Usul Status Ad hoc KPU dan Bawaslu Setelah Pemilu 2019
Tjahjo menilai tidak bisa dipaksakan jika nanti pada kenyataannya banyak parpol yang memilih untuk satu barisan dalam mengusung calon. Walaupun ia menyebut idealnya parpol memiliki calonnya sendiri.
"Kami tetap 20 atau 25 persen. Karena jangan sampai partai politik mencalonkan calon presiden belum mendapatkan legitimasi dulu dari masyarakat," tukasnya.
"Sebuah partai berhak mencalonkan presiden kalau dia sudah mendapatkan dukungan rakyat di pileg," tambah Tjahjo.
