Pemerintah Terima Laporan Akhir PPHAM soal 14 Kasus Pelanggaran HAM Berat
ยทwaktu baca 2 menit

Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (PPHAM) menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas dan rekomendasi ke Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Laporan dan rekomendasi tersebut harus diterima dan dibaca terlebih dahulu oleh Jokowi sebelum bisa disampaikan ke publik.
"Sekarang tidak satu pun boleh menyampaikan isinya demi etika berpemerintahan bahwa itu hanya Presiden yang boleh mendengar pertama," kata Mahfud dalam acara tersebut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12).
Hadir dalam acara itu Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Materi rekomendasi dari PPHAM tersebut memuat beberapa hal, termasuk:
Pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan.
Rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.
"Tim ini tidak mencari siapa yang salah karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis, dan sebagainya," lanjut Mahfud.
Laporan dan rekomendasi dari Tim Pelaksana PPHAM yang diserahkan hari ini terdiri dari 14 kasus, termasuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selain itu, kasus pelanggaran HAM di Paniai juga masuk dalam rekomendasi Tim PPHAM.
"Satu-satunya kasus pelanggaran HAM di era Jokowi, itu adalah kasus yang terjadi 3 minggu setelah Jokowi jadi presiden, yang terjadi di Paniai. Dan sekarang sudah dibawa ke pengadilan, dan secara yuridis di tingkat I sudah selesai. Kalau itu inkrah, itu nanti tentu ditutup," ucap Mahfud tak merinci ke-14 kasus tersebut.
"Inilah hasil yang menurut salah satu koran atau media besar hari ini, merupakan hadiah karena ini merupakan pelunasan utang Presiden Jokowi atas janji kampanyenya untuk menjelaskan, menjernihkan persoalan [pelanggaran HAM] ini," tutupnya
Tugas yang diemban oleh Tim PPHAM ada tiga: mengungkap dan memberi analisa pada pelanggaran HAM di masa lalu; menyusun rekomendasi mengenai pemulihan korban; menyusun rekomendasi agar supaya masalah pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia.
Usulan dari PPHAM itu akan segera diserahkan ke Jokowi agar Jokowi bisa membuat pernyataan Presiden tentang sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut.
Turut hadir dalam acara ini, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensesneg Moeldoko, serta sejumlah anggota Tim PPHAM termasuk diplomat Makarim Wibisono.
