Pemerintah Usulkan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

23 November 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly pada acara Yasonna Mendengar, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly pada acara Yasonna Mendengar, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
MenkumHAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI bersama usulan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan presiden. Yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Rabu (23/11).
Yasonna menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.
Materi perubahan dalam UU ini utamanya mengatur penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara.
"[Juga] pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga mengajukan agar perubahan UU IKN juga masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Denah ilustrasi gedung Sekretariat Presiden yang akan dibangun Waskita Karya di IKN Foto: Dok. Waskita Karya
Terkait usulan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Yasonna menekankan keberadaan RUU ini penting. Sebab selama ini, belum terdapat aturan pengadaan barang dan jasa yang komprehensif dan sistemik sebagai pengejawantahan dari beberapa UU yang terkait pengadaan barang dan jasa.
"Arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 25 Agustus 2022 untuk menyiapkan RUU tersebut, sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Menurut dia, UU yang terkait pengadaan barang dan jasa antara lain Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Menkumham Yasonna H. Laoly rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). Foto: DJKI Kemenkumham
Lebih lanjut, Yasonna menuturkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik juga ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.
ADVERTISEMENT
Seperti perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, RUU ini pun diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.