Pemilik KJP-Kartu Lansia Jakarta Gratis Masuk Ragunan hingga Monas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers usai meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan pers usai meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberikan akses gratis bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus, memasuki sejumlah tempat wisata.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Pramono sebagai tindak lanjut kunjungannya ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8) pagi.

"Hari ini, tanggal 14 Agustus sebagai tindak lanjut tadi pagi saya ke Ragunan, maka saya mengeluarkan Pergub mengatur untuk lansia, [pemegang] KJP, difabel, mereka apabila ingin menggunakan atau berwisata di Jakarta, maka mereka digratiskan," ujar Pramono di Slipi Skatepark di kolong flyover Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).

Warga berswafoto saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (28/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pramono menyebut, akses layanan gratis di sejumlah tempat wisata itu secara khusus hanya untuk warga Jakarta yang termasuk dalam kategori tersebut.

Adapun tempat wisata yang digratiskan yakni meliputi:

  • Taman Margasatwa Ragunan;

  • Cawan Monumen Nasional (Monas);

  • Museum Seni Rupa dan Keramik;

  • Museum Wayang;

  • Museum Tekstil;

  • Museum Bahari;

  • Museum Arkeologi Onrust;

  • Situs Marunda Rumah Si Pitung;

  • Museum Sejarah Jakarta;

  • Museum Joang '45;

  • Museum M.H. Thamrin; dan

  • Museum Taman Prasasti.

Sejumlah warga berwisata saat libur lebaran di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Selasa (1/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Dan ini sekali lagi diberikan kepada penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, pemegang KJP, dan KJP Plus," tutur Pramono.

Eks Seskab dua periode itu berharap, lewat aturan tersebut, masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi tetap dapat menikmati destinasi wisata di Jakarta.

"Dengan demikian, mudah-mudahan ini akan bisa membantu warga Jakarta yang belum beruntung, yang bisa menikmati tempat-tempat yang dikelola, dimiliki oleh Jakarta," ucap dia.