Pemilik Kucing Noci Bicara Dugaan Klinik Tak Berizin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sphynx, si kucing tanpa bulu.  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Sphynx, si kucing tanpa bulu. Foto: Shutter Stock

Pemilik kucing Sphynx bernama Noci, Astri Kusumawardani, mengatakan telah melaporkan kasus kematian kucing peliharaannya. Noci mati usai dibawa ke sebuah klinik hewan di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Astri juga mengklaim telah melakukan penelusuran terkait legalitas klinik dan izin praktik dokter yang menangani kasus tersebut.

“Jadinya memang dari kasusnya si Noci ini, jadinya akhirnya kita gerak. Nah, saya sebenarnya in parallel juga udah gerak juga untuk menghubungi kepolisian,” ujar Astri saat dihubungi kumparan, Kamis (7/5).

Ia mengatakan, penelusuran dilakukan tidak hanya terhadap cabang klinik di Tangerang Selatan, tetapi juga cabang lain yang disebut beroperasi di Jakarta.

Dari hasil pengecekan itu, Astri mengklaim menemukan dugaan tidak adanya izin klinik maupun Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

“Akhirnya ternyata ditemuin juga yang Jakarta juga malah belum punya izin dan SIP-nya enggak ada,” ungkap Astri.

Astri mengaku telah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, termasuk komunitas pecinta hewan dan organisasi terkait.

“Nah jadinya dari kepolisian sebetulnya mau untuk bersinergi gitu kan barengan sama, jadi saya tuh sudah dapat support juga dari Animal Defenders nih, itu juga sudah di-support terus saya juga udah maju ke ICA, Indonesia Cat Association,” jelas Astri.

Ia juga menyebut telah menghubungi sejumlah organisasi lain untuk mendukung upaya penertiban.

Terkait pengecekan legalitas klinik, Astri mengaku melakukan penelusuran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi kalau yang di Tangerang, di Tangsel, itu saya nanyanya tuh ke AHU itu, yang lewat AHU online itu kan ada tuh,” ungkap Astri.

Menurutnya, dokumen yang ditemukan menunjukkan pengurusan izin baru dilakukan setelah kasus mencuat.

“Jadi kelihatannya emang terburu-buru ngurusnya nih gitu, jadi setelah ada kejadian udah agak ramai di-threads, belum masuk kumparan gitu ya dia langsung urus sehari jadi. Itu kelihatan semuanya dokumennya tanggal 27 Maret baru ada,” katanya.

Astri juga menyoroti proses perizinan klinik yang menurutnya semestinya dilakukan sebelum praktik berjalan.

“Tetap aja kan harusnya kan salah kan untuk izin klinik gitu. Nah terus akhirnya saya jadi tahu prosesnya ternyata harus ada izin klinik dulu, ntar diisi oleh sebetulnya harusnya tuh diisi oleh dokter yang sudah pernah, yang sudah punya SIP, surat izin praktik di Tangsel gitu kan. Nah kliniknya jalan berapa lama baru deh dokter baru bisa melakukan registrasi jadi prosesnya tuh kliniknya terdaftar dulu baru nanti dokternya didaftarkan,” katanya.

“Nah untuk SIP sendiri saya melakukan walk-in langsung ke PTSP Tangsel gitu ya, datanya tidak ditemukan gitu,” tutur Astri.

Tak hanya di Tangerang Selatan, Astri juga mengaku melakukan pengecekan terhadap cabang di Jakarta Barat yang disebut telah lama beroperasi.

“Nah terus akhirnya kita coba deh ngecek yang di Jakarta Barat karena di Jakarta Barat tuh dari tahun lama banget ya udah lumayan lah 2022 apa ya kalau nggak salah ya. Jadi udah lama harusnya udah ada SIP dan NIB-nya dong,” kata Astri.

Namun, ia mengklaim hasil pengecekan menunjukkan izin tersebut juga belum tersedia.

“Nah yang intinya mereka juga belum buat, jadi NIB yang Tangerang baru dibuat setelah ada kasus. Yang di Jakarta karena nggak pernah ada kasus mereka nggak ada urgensi ngebuat, jadinya per-capture-an lewat email dan itu resmi dari kayak PTSP lah pusat terpadu satu pintu itu menyatakan bahwa belum punya izin klinik dan izin dokter,” ungkap Astri.

Terkait proses hukum, Astri mengatakan laporan polisi telah dibuatnya di Polres Tangerang Selatan.

“Kita ke Kasatreskrim Tangsel,” kata Astri.

Ia mengaku saat ini masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan dari pihak kepolisian.

“Nah saya untuk lanjutannya dengan polisi sebetulnya lebih ke arah saya lagi nanyain kira-kira mau buat BAP kapan,” tutur Astri.

Laporan polisi yang dilayangkan sudah terregister dengan nomor LP/B/1281/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Astri juga menegaskan bahwa informasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan data publik yang dapat diakses masyarakat.

“Jadi terkait dengan NIB dan SIP itu adalah memang sesuatu yang bisa dikonsumsi oleh publik. Jadi tidak menyalahi pelanggaran sama sekali karena memang pada dasarnya AHU itu untuk publik, men-download data perusahaan itu juga untuk publik, SIP pun juga harusnya terpasang di plang gitu,” ungkap dia.

kumparan post embed

Astri lalu menyampaikan tanggapan atas hak jawab yang dilayangkan pihak klinik dalam memanggapi kasus ini. Berikut isi lengkapnya:

Tanggapan Atas Hak Jawab Pihak Forpet Animal Clinic

Kami, Fathiandra Widya Amara, S.H dan Dwi Saputra Hariyadi, S.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “Arula Dharma Law Firm”, yang berkantor di Grand Galaxy City, Rukan Sentra Komersil 7 No. 30, Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17141, No telp 082197989710, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami yang tersebut pada artikel di Kumparan, Ibu RR ASTRI KUSUMAWARDANI.

Sehubungan dengan pemberitaan di kumparan.com yang berjudul “Hak Jawab drh. Lanang Wahyudi: Kematian Kucing Noci Tak Serta-Merta Akibat Medis”, kami bermaksud menyampaikan Hak Jawab / Tanggapan ini sebagai bentuk klarifikasi berimbang (cover both sides) kepada publik:

1. Klaim Mengenai Standar Medis Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat (Batal Demi Hukum)

Pihak drh. Lanang Wahyudi membangun narasi yang berlindung pada aspek medis profesional. Faktanya, tindakan medis terhadap kucing Noci milik Klien Kami dilakukan pada tanggal 7 Maret 2026. Berdasarkan Profil Perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), badan usaha PT FORPET ANIMAL CARE baru mendapatkan SK Pengesahan (Nomor AHU-0023743.AH.01.01.Tahun 2026) pada tanggal 27 Maret 2026.

Hal ini membuktikan secara hukum bahwa pada saat tindakan medis dilakukan, klinik tersebut belum memiliki legalitas badan hukum yang sah. Oleh karena itu, segala klaim mengenai Standard Operating Procedure (SOP) medis dari pihak klinik adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena entitas tersebut beroperasi secara ilegal pada saat insiden terjadi.

2. Dugaan Pencemaran Nama Baik atas Penyebutan Identitas Klien Kami Secara Gamblang

Perlu ditekankan bahwa pada saat pemberitaan awal di media, Klien Kami sangat menjaga etika dengan tidak pernah menyebutkan nama klinik maupun nama dokter hewan yang bersangkutan. Namun, pihak klinik dan drh. Lanang Wahyudi melalui Hak Jawabnya justru secara gamblang menyebutkan identitas Klien Kami ke ruang publik, melalui link berikut:

- https://m.kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXHo8uC

- https://m.kumparan.com/kumparannews/hak-jawab-drh-lanang-wahyudi-kematian-kucing-noci-tak-serta-merta-akibat-medis-27HyPn6JFmz

Mengingat status klinik yang tidak memiliki legalitas hukum pada saat melakukan tindakan medis terhadap kucing Noci dengan mengekspos identitas Klien Kami secara terbuka ini merupakan bentuk arogansi dan patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik Klien Kami.

Maka kami menegaskan bahwa segala hak hukum Klien Kami tetap dilindungi dan tidak dapat dikesampingkan, serta berhak untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak Ditemukannya Surat Izin Praktik (SIP)

Tuntutan dari pihak klinik agar masyarakat memverifikasi aspek profesional medis menjadi tidak mendasar. Berdasarkan hasil pengecekan melalui loket informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wilayah terkait, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan atas nama drh. Lanang Wahyudi tidak ditemukan. Kami juga telah melakukan kunjungan secara langsung ke klinik dan tidak ditemukan Nomor SIP yang tertera di Klinik.

4. Proses Pidana yang Telah Berjalan

Bahwa Klien Kami sebelumnya telah berupaya mengedepankan iktikad baik melalui Somasi pada 22 April 2026, namun pihak klinik memberikan tanggapan yang menyangkal seluruh dalil yang disampaikan dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut secara nyata.

Sebagai tindak lanjut, Klien Kami telah resmi membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1281/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 April 2026 guna menyelidiki dugaan tindak pidana pengoperasian klinik tanpa izin, praktik tenaga medis tanpa SIP, serta kelalaian yang menyebabkan kerugian konsumen.

5. Dukungan Dari Aktivis Pecinta Hewan

Bahwa mengingat pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh klinik, Kami telah meminta advise dari Animal Defenders Indonesia sebagai yayasan nirlaba yang berfokus pada kesejahteraan hewan.

Mengutip statement dari Animal Defenders Indonesia, “Animal Defenders Indonesia menyatakan dukungan penuh bagi pemilik kucing Noci dalam menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan, transparansi, serta peningkatan standar profesionalisme dan pengawasan terhadap praktik layanan kesehatan hewan di Indonesia”

Demikian hak jawab ini Kami sampaikan untuk meluruskan fakta secara utuh agar publik tidak tersesatkan. Atas perhatian dan kerja sama Redaksi Kumparan.com untuk memuat tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.

Sebelumnya, pihak klinik sempat menyampaikan hak jawab atas kasus ini. Berikut lengkapnya:

Hak Jawab drh. Lanang Wahyudi

Fajar Lesmana, kuasa hukum drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic, memberikan hak jawab terkait pemberitaan kumparan mengenai kematian kucing Sphynx bernama Noci.

Kuasa hukum menyatakan bahwa kematian Noci tersebut tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis atau ada keterkaitan dengan tindakan medis dari drh. Lanang.

“Penyebab kematian pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami,” kata Fajar, Senin (27/4).

Berikut Hak Jawab Selengkapnya

Kami yang bertandatangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berkedudukan di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com:

Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs

Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXHo8uC

yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, bersama ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:

  • Kondisi medis hewan sebelum tindakan,

  • Kompleksitas tindakan medis yang dilakukan, serta

  • Penjelasan yang telah diberikan oleh klien kami kepada pemilik hewan.

2. Bahwa pemberitaan cenderung membangun konstruksi dengan narasi yang mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis yang bersifat teknis dan profesional.

3. Bahwa berdasarkan kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari fasilitas klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami, atau setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis yang telah dilakukan oleh klien kami.

Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, klien kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak terkait guna diadakan pertemuan, di antaranya:

Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.

Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.

Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads.

Tanggal 30 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026, namun tidak juga mendapatkan tanggapan.

5. Bahwa dapat kami sampaikan, klien kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.

6. Bahwa somasi yang disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat apabila pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi yang setara terhadap tanggapan tersebut.

7. Bahwa penggunaan diksi dan konstruksi narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan klien kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

8. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:

a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.

b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.

c) Menghindari penyajian opini yang dapat mengarah pada penghakiman sepihak.

9. Bahwa kami berharap kumparan.com dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan berimbang, di mana klien kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.