Pemilik Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan

28 Maret 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga menipu ratusan jemaah. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama travel tersebut bernama Hermansyah (59).
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (28/3).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujarnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. Istimewa

Berawal dari Laporan Kemenag

Hengki mengungkapkan kasus ini berawal dari aduan yang diterima Konsulat Jenderal Arab Saudi.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki.
Polisi memang belum merinci detail berapa total korban dan kerugian akibat ulah travel bodong ini. Hanya saja, korban disebut-sebut mencapai ratusan orang.
ADVERTISEMENT
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelasnya.