Pemilik Warkop di Medan yang Siram Air Panas ke Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

16 Juli 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rakesh usai menjalani pemeriksaaan di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rakesh usai menjalani pemeriksaaan di Mapolrestabes Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air panas terhadap anggota Satpol PP yang dilakukan pemilik warung kopi (warkop) di Medan bernama Rakesh (42) saat menertibkan PPKM Darurat di Kota Medan, memasuki babak baru. Rakesh dihukum membayar denda Rp 300 ribu dan penjara 2 hari dalam sidang tipiring.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, Rakesh juga diperiksa polisi.
Musababnya dia dilaporkan oleh anggota Satpol PP Medan yang disiram air panas.
“Korban penyiraman air panas buat laporan polisi, didukung keterangan sanksi dari instansi lainnya. Beliau (Rakesh) melakukan penyiraman air panas,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung, Jumat (16/7).
Rafles menjelaskan saat ini pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan. Namun Rakesh tidak ditahan. Alasannya karena ada itikad, perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kalau sudah ada perdamaian, kami akan melakukan restorative justice, tidak semuanya perkara dimajukan ke persidangan, yang penting sudah terjadi perdamaian. Sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak,”ujar Rafles.
Tetapi Rafles tidak menjelaskan status dari Rakesh. Apakah sudah jadi tersangka atau belum. Dia hanya menerangkan bahwa Rakesh wajib lapor ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
“Sebelum ada perdamaian wajib lapor,” ujar Rafles.

Sidang Tipiring Pelanggaran PPKM Darurat

Sebelum dipanggil polisi, Rafles menjelaskan Rakesh telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang terkait pelanggaran PPKM Darurat di kafe Rakesh di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu (14/7) malam.
Saat itu, kata Rafles, kafe milik Rakesh melanggar aturan PPKM Darurat, yakni melayani pengunjung yang makan dan minum di tempat.
“Kalau beli habis itu pulang boleh atau ada pesan antar, ada ojek online boleh. Tapi yang ditemui petugas yang hari pertama, dia memang banyak yang makan dan minum di tempat, disuruh bubar masih tidak mau,” ujar Rafles.
Keesokan paginya petugas gabungan melakukan sosialisasi ke tempat Rakesh, namun menurut keterangan saksi, Rakesh tetap mengizinkan pengunjung makan di tempatnya. Saat itu sempat terjadi cekcok dengan petugas gabungan hingga Rekesh menyiramkan air panas.
ADVERTISEMENT
Atas pelanggaran prokes, Rakesh wajib menjalani sidang tipiring.
“(Jadi) dilakukan sidang tipiring, beliau divonis 2 hari kurungan dan denda Rp 300 ribu. Namun ada opsi percobaan 14 hari,” ujar Rafles.
“Artinya selama 14 hari ini beliau akan dipantau apakah sudah berperilaku baik menjalani peraturan, kalau tidak akan dikurung 2 hari. (Kalau) Dendanya sudah dibayar,”ujar Rafles.
Rafles menjelaskan, kasus tipiring dan penganiayaan yang dilaporkan ke polisi memiliki perbedaan.
“Kenapa langsung disidangkan, itulah namanya acara pemeriksaan singkat, jadi di dalam tipiring itu tidak perlu berbelit berkas, cari saksi barang bukti dan BAP sebagainya, disidang di tempat bisa,” ujar Rafles.
Sedangkan untuk laporan pidana Rakesh ke polisi harus melalui mekanisme hukum yang berbeda.
ADVERTISEMENT
“Untuk masalah penganiayaan, melakukan perlawanan terhadap petugas, yaitu harus ditangkap, di-BAP, bisa ditahan dan sebagainya,” ujarnya.