Pemilik Warung Madura yang Jasadnya Dibungkus Sarung Dibacok 4 Kali oleh Ponakan

14 Mei 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Faizal Arifin (23) dan Naedi (26) diamankan polisi usai bekerja sama membunuh seorang pemilik warung Madura, AH (32), di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Oleh pelaku, jasad AH dibungkus dengan sarung sebelum dibuang.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan Faizal --yang merupakan keponakan korban-- adalah eksekutor dalam kasus itu.
Korban dibacok sebanyak empat kali oleh Faizal menggunakan sebilah golok yang dipinjam dari penjual es kelapa.
"Membacok korban sebanyak 4 kali," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Titus menambahkan, bacokan tersebut menyasar sejumlah bagian tubuh korban seperti leher bagian kanan belakang, tangan kiri, hingga leher depan. Luka bacok yang diderita korban menyebabkan korban meninggal dunia.
"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan, selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak 3 kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu disebabkan Faizal sakit hati atas perkataan AH. Faizal mengaku acap kali dimarahi dengan menggunakan kata kasar oleh AH. Faizal makin tersulut emosinya usai diprovokasi oleh Naedi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.