Pemkab Cianjur Akan Keluarkan Perbup Larangan Kawin Kontrak

7 Juni 2021 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah.  Foto: Antara/Eric Ireng
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Antara/Eric Ireng
ADVERTISEMENT
Praktik kawin kontrak masih marak terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Hal ini dinilai sangat meresahkan. Karena itu, Pemkab Cianjur dan masyarakat sepakat untuk menolak dan melarang adanya praktik itu.
ADVERTISEMENT
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan salah satu penyebab terjadinya praktik kawin kontrak karena hadirnya wisatawan dari Timur Tengah.
"Merasa berdosa jika dibiarkan, fatwa dari ulama memang tidak diperbolehkan. Makanya kita buat kebijakan larangannya, melalui Perbup," kata Herman, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Peraturan Bupati (Perbup) tersebut mengatur tentang larangan praktik kawin kontrak berlaku secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing.
"Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, terutama asal Timur Tengah, tapi berlaku untuk warga Cianjur juga," ungkapnya.
Terkait sanksi, Pemkab Cianjur, masih menggodok agar bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi praktik kawin kontrak.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, pada 021 terdapat tiga laporan terkait praktik kawin kontrak.
ADVERTISEMENT
"Praktik kawin kontrak di Cianjur masih ada. Bahkan di tahun ini ada tiga laporan yang masuk ke P2TP2A," ujar Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indiyani Umar.
Lidya mengatakan sebagian kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.
"Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya," tuturnya.
Dengan adanya Perbup tersebut, ia menilai tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan.