news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkab Tangerang Terapkan PPKM Level 4 Meski Terdata dalam Level 3

22 Juli 2021 10:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi massal di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/6/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi massal di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/6/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terdata sebagai wilayah PPKM level 3. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan PPKM level 4.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan keputusan itu dipilih karena masih dalam zona merah corona.
"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya Pak Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar), menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," kata Hendra, Kamis, (22/7).
Dalam PPKM level 4, dine in (makan di tempat) di restoran tidak diperkenankan. Pembeli hanya diperkenankan untuk membungkus makan. Sementara itu, untuk mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi.
"Kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021. Dan bila nantinya setelah tanggal 25 itu status Kabupaten Tangerang masih merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang serupa tetap berlanjut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, terdata masuk PPKM level 4. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya menerapkan aturan PPKM level 4.
"Pemkot Tangerang berkomitmen terus melakukan akselerasi vaksinasi di semua lapisan. PPKM ini akan berhasil jika kita bersama-sama bekerja sama untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan taat dalam penerapan aturannya untuk keselamatan kita bersama," ujar Arief.
Hal senada juga diucapkan, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di mana pihaknya tidak mengubah aturan dari penerapan yang sebelumnya.
"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan Surat Edaran yang kemarin," ungkapnya.
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan saat ini masuk zona merah COVID-19 dengan penemuan 80 hingga 200 kasus per hari.
ADVERTISEMENT