Pemkot Banda Aceh Ungkap Daycare BPD yang Lakukan Kekerasan ke Anak Ilegal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah memberikan keterangan  di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). Foto: Tim kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah memberikan keterangan di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). Foto: Tim kumparan

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menyebut daycare berinisial BPD di kawasan Lamgugob ternyata ilegal. Hal ini mereka ungkap usai kasus kekerasan terhadap anak di sana viral di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tempat penitipan anak tersebut tak punya izin operasional.

“Ya, daycare tersebut dapat dikategorikan ilegal,” kata Ichsan.

Ia menyebutkan, saat ini hanya terdapat enam daycare resmi yang memiliki izin operasional di Banda Aceh. Di luar itu, seluruhnya dinyatakan ilegal.

Ichsan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk menertibkan tempat-tempat tanpa izin.

“Ke depan, kami akan menertibkan serta menghentikan operasional tempat-tempat yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ichsan mengakui, pengawasan masih terkendala terutama ada daycare-daycare yang berada di dalam lorong atau kawasan pemukiman yang sulit dijangkau.

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Mohd Ichsan memberikan keterangan terkait status izin daycare di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). Foto: Tim kumparan

“Kami berharap masyarakat ikut melapor jika menemukan daycare yang tidak berizin,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Ia menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama pemerintah.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” ujarnya.

Pemkot Aceh memastikan korban, bayi perempuan berusia 18 bulan berinisial L, telah mendapat pendampingan. Dari hasil asesmen awal, kekerasan disebut terjadi beberapa kali oleh pengasuh.

Saat ini, Pemkot Banda Aceh bersama kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah kota.