Pemkot Bandung Batasi Tempat Ibadah, Kegiatan Pengajian Diimbau Online
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan itu dilakukan lantaran tingginya kasus corona di Kota Bandung dan juga lonjakan bed occupancy rate (BOR) yang mencapai 89,7 persen.
Oded mengatakan akan membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan komposisi 50 persen.
"Membatasi kapasitas tempat ibadah 50 persen dan pembatasan kegiatan pengajian dan lain-lain hanya dapat dilakukan secara online," ujar Oded di kantornya, Rabu (16/6).
Oded juga menutup tempat hiburan dan wisata di Bandung selama dua pekan ke depan.
"Melihat kondisi kekinian, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan. Tempat hiburan dan tempat wisata ditutup, restoran hanya melaksanakan take away," ujar Oded.
"Jam operasional aktivitas ekonomi seperti mal, restoran, toko modern, dan PKL, sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kecuali aktivitas di pasar tradisional sampai dengan pukul 10.00 WIB," lanjut Oded.
Oded juga mengeluarkan imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk kembali menerapkan work from home (WFH) 50 persen.
ADVERTISEMENT
Saat ini jumlah kasus aktif corona di Bandung mencapai 1.375 orang. Total keseluruhan sejak Maret 2020 ada sebanyak 21.127 kasus.
Dari jumlah itu jumlah pasien corona yang sembuh mencapai 19.385 orang. Sedangkan yang meninggal ada 367 orang.