Pemkot Bandung Kumpulkan 9 Lurah, Bahas Rencana Penerapan Mini Lockdown

2 Oktober 2020 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Bandung, Ema Sumarna.
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Bandung, Ema Sumarna. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung mengundang sembilan lurah membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) atau yang dikenal mini lockdown.
ADVERTISEMENT
Sekda Bandung, Ema Sumarna, mengatakan sembilan kelurahan itu memiliki angka kasus tinggi jika dibandingkan kelurahan lainnya. Maka dari itu Pemkot Bandung menilai perlu diterapkan PSBK.
"Kami melakukan pengarahan bagaimana melakukan persiapan apabila kebijakan nanti diambil oleh Pak Wali Kota tentang PSBK atau Pembatasan Sosial Berskala Kampung," kata dia di Balai Kota Bandung, Jumat (2/10).
Polisi Lakukan Buka Tutup Jalan di Bandung untuk menekan penyebaran virus corona. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Terdapat lebih dari empat kasus virus corona di kelurahan tersebut. Ema mengaku sudah memberikan pengarahan jika nantinya kebijakan PSBK telah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Namun Ema tak menyebutkan secara rinci nama kelurahan yang dimaksud. Dua dari sembilan kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sukaraja dan Sekeloa. Sebagai tindak lanjut, dia meminta sembilan lurah itu untuk berkonsolidasi dengan instansi terkait di wilayahnya.
ADVERTISEMENT

PSBK tidak akan diterapkan di seluruh RW

Ema menegaskan, PSBK tidak akan diterapkan di seluruh RW di kelurahan tersebut. Sebagai contoh, bila hanya ada satu RW yang terdapat temuan kasus, maka hanya RW itu yang menerapkan PSBK.
Selain itu, penerapan PSBK masih menunggu ketetapan Wali Kota Bandung sehingga belum dipastikan waktu PSBK diberlakukan.
"Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, bukan berarti seluruh kelurahannya merah, itu ada satu RW nah RW itulah yang nanti akan diberlakukan PSBMK, tidak seluruh yang ada di kelurahan yang dimaksud," kata dia.
Terkait teknis, Ema menjelaskan, penerapan PSBK tak akan jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan di Kecamatan Cidadap ketika ditemukannya kasus Secapa TNI AD.
ADVERTISEMENT
"Nanti misalnya ada pemberlakuan jam itu tidak bisa 24 jam total, bayangannya seperti kita kemarin PSBM di kecamatan Cidadap, begitu jam 9 malam, kita sepakat di situ tidak boleh orang masuk keluar. Kalaupun ada yang keluar atau masuk itu yang sifatnya sangat mendesak. Itu contoh," ucap dia.
"Kemudian nanti ada proses penanganan bagi masyarakat yang memang terpapar di sana, misalnya kita perhatikan kebutuhan kesehariannya karena mereka dilakukan isolasi, kalau lokasinya memang tidak memadai maka itu akan difasilitasi oleh tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kota," pungkas dia.