Pemkot Bandung Upayakan Jalan Tengah Masalah Rumah Eko yang Terblokade

18 September 2018 13:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjuan ke rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Selasa (18/9/2018).  (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjuan ke rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Selasa (18/9/2018). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bandung meninjau rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan, Selasa (18/9). Dalam kunjungannya itu, Pemkot Bandung akan menganalisis kasus sengketa lahan antara Eko dan tetangganya. Nantinya, akan ada kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna akan mencari jalan tengah untuk menuntaskan sengketa lahan antara Eko dan tetangganya. Ada dua opsi yang akan dilakukan Pemkot Bandung yaitu menindak secara hukum-administrasi atau secara kekeluargaan.
“Tentunya hasil di lapangan ini menjadi rumusan kami untuk membahas berdasarkan data di lapangan ini. Ini akan segera kami rapatkan, kami pertimbangkan untuk pengambilan keputusan,” ujar Dadang saat meninjau rumah Eko, di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (18/9).
Menurutnya, secara administratif, Eko berhak atas akses jalan yang berada di samping rumahnya. Hal itu sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan BPN Kota Bandung. Namun, lahan yang seharusnya digunakan sebagai jalan dibangun rumah oleh tetangga Eko.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data di BPN, sudah terututup dengan rumah, bangunan. Sudah tertutup yang masuk ke akses ini. Kami melihat dari data BPN,” kata dia.
Sejumlah petugas Satpol PP berjaga saat Pemerintah Kota Bandung meninjau rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kota Bandung Selasa (18/9/2018).  (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Satpol PP berjaga saat Pemerintah Kota Bandung meninjau rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kota Bandung Selasa (18/9/2018). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Dengan adanya hasil pengukuran tersebut, Pemkot bisa membongkar bangunan di samping rumah Eko. Namun, sebelum mengambil langkah tersebut, Pemkot akan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi antara Eko dan tetangganya.
“Ini ada beberapa alternatif tadi. Melihat sesuai data formal yang ada di BPN atau dengan tetangga terdekat. Kebetulan tetangga terdekat yang memungkinkan bisa dari depan bisa dari sini (samping),” kata Dadang.
Sengketa rumah Eko dengan tetengganya terjadi sejak 2016. Eko yang mengetahui ada pembangunan di depan rumahnya langsung melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mencoba membeli sebagian tanah di depan rumahnya. Namun, si pemilik tanah menawarkan harga yang tinggi untuk tanah seluas 20X1,5 meter.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, pada 2016, ia terpaksa terusir dari rumahnya itu. Ia mengontrak rumah di kawasan Ciporeat, Ujung Berung Kota Bandung sambil terus berupaya memperjuangkan haknya.
Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjuan ke rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Selasa (18/9/2018).  (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kota Bandung melakukan peninjuan ke rumah Eko Purnomo yang tidak memilki akses jalan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung Selasa (18/9/2018). (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)