Pemkot Depok Tutup Terminal Jatijajar Jelang Lebaran, Cegah Pemudik

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terminal Jatijajar Depok yang melayani perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terminal Jatijajar Depok yang melayani perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kota Depok memutuskan menutup terminal bus Jatijajar yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos jelang lebaran. Semua operasional bus antarkota dan antarprovinsi di terminal itu disetop mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan penutupan Terminal Bus Jatijajar itu sebagai tindak lanjut penerapan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat.

“Terminal Jatijajar akan ditutup sementara untuk masyarakat yang ingin menggunakan bus AKAP dan AKDP pada 6 Mei Hingga 17 Mei,” kata Dadang, Rabu (31/3).

Pemerintah Kota Depok, kata Dadang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) melakukan tindak lanjut larangan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan BPTJ.

kumparan post embed

“BPTJ sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional AKDP/AKAP dan operasional terminal,” ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, bagi warga yang memang ada keperluan mendesak dan harus mudik, disarankan naik bus AKAP dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dari Terminal Pulo Gebang.

“Terminal Pulo Gebang hanya untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat,” terang Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok masih menunggu aturan tertulis terkait larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah Pusat.

Begitupun dengan pengaturan teknis lainnya serta rencana penyekatan atau check point terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan mudik lebaran.

“Kami masih menunggu kebijakan aturan tertulis dari Pemerintah Pusat seperti apa nantinya,” ucap Dadang.

Dadang menilai, aturan larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah Pusat bertujuan untuk mencegah dan pengendalian penularan COVID-19. Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan mudik untuk kepentingan kesehatan dan terhindar penularan COVID-19.

“Kepada warga diimbau untuk memaklumi kondisi ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19,” kata Dadang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan, sebanyak 27,6 juta orang akan tetap mudik meski pemerintah telah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021 ini. Keputusan larangan mudik ditetapkan melalui rapat koordinasi Kemenko PMK dan diumumkan pada Jumat (26/3).

Budi Karya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei secara online pada Maret 2021, terkait respons masyarakat atas kebijakan larangan mudik. Menurutnya, survei dilakukan Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan media.