Pemkot: Jika Wanda Hamidah Perpanjang SIP Bakal Ditolak karena Japto Pemilik HGB

13 Oktober 2022 21:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanda Hamidah saat memberikan keterangan ditemani temaram lampu lilin lantaran listrik sudah diputus. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wanda Hamidah saat memberikan keterangan ditemani temaram lampu lilin lantaran listrik sudah diputus. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah keluarga artis Wanda Hamidah hari ini dikosongkan oleh aparat Pemkot Jakarta Pusat atas permintaan pihak Japto Soerjosoemarno selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Rumah tersebut terletak di Jalan Citandui No 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, menjelaskan keluarga Wanda hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Menurut Ani, SIP ini bukan tolok ukur atas kepemilikan tanah. Sebab, SIP prinsipnya sewa-menyewa.
SIP yang dimiliki keluarga Wanda Hamidah sudah mati sejak tahun 2012. Japto kemudian membeli lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu dan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kantor Pemuda Pancasila di Jalan Citandui, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Menurut Ani, apabila keluarga Wanda sekarang memutuskan untuk memperpanjang SIP, maka instansi terkait akan menolak. Sebab, tanah tersebut sudah dimiliki Japto sebagai pemegang HGB.
"Karena sudah HGB-nya Pak Japto, sudah terlebih dahulu beliau meng-HGB-kan, beliau yang memiliki legal standing-nya," kata Ani kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
"Karena dia (keluarga Wanda) hanya punya SIP, SIP itu Surat Izin Penghunian, hanya diizinkan atas bangunannya. Kalau itu diizinkan sama pemilik [pemilik HGB] gitu lho, maksudnya. Kalau pemilik sudah tidak mengizinkan, ya dia harus keluar," jelas Ani.
ADVERTISEMENT
Kantor Pemuda Pancasila di Jalan Citandui, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Japto Memiliki HGB 1.400 Meter Persegi

Pengacara Japto, Ardi Simanjuntak, sebelumnya mengatakan, lokasi yang ditempati keluarga Wanda adalah milik kliennya. Japto mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan itu.
Luas tanahnya sekitar 1.400 meter persegi, namun saat ini Japto baru menggunakan 200 meter persegi saja untuk kantor ormas yang dipimpinnya, Pemuda Pancasila.
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Lahan 1.400 meter persegi, semula ditempati empat keluarga pemegang SIP. Tiga keluarga bersedia pindah ke sebuah apartemen. Sedangkan keluarga Wanda Hamidah masih menghuni rumah tersebut.
"Upaya dari Pak Japto sudah beberapa kali, sih, melakukan mediasi, sehingga sudah ada yang diserahkan, itu yang ujung, ya," kata Ardi sembari menunjuk lahan yang akan menjadi calon kantor Pemuda Pancasila yang terletak di Jalan Citandui, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Lahan 200 meter persegi itu dipasangi papan bertuliskan "Di sini akan segera dibangun Kantor Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila".
Kantor Pemuda Pancasila di Jalan Citandui, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Sementara itu, Wanda Hamidah menegaskan rumahnya berada di Jalan Citandui. Dia menyebut lahan yang dimiliki Japto S ada di Jalan Ciasem.
Kedua jalan ini berdekatan.