Pemkot Semarang Atur Jam Buka Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan aturan khusus terkait jam buka tempat hiburan selama Bulan Ramadan. Selama bulan puasa akan dilakukan pembatasan jam buka atau jam operasional.
Tempat hiburan itu yakni, diskotek atau kelab malam atau pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar baik di dalam maupun di luar hotel.
Aturan itu juga diumumkan di akun instagram @disbudparkotasemarang, pembatasan jam buka tempat hiburan itu sesuai dengan surat edaran wali kota bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada Bulan Suci Ramadan. Namun, khusus untuk dua hari besok tempat hiburan tutup.
"Pada tanggal 11-12 Maret 2024 seluruh usaha hiburan tutup dan selama bulan Ramadan tutup lebih awal, untuk Lebaran semua usaha hiburan ditutup 8-12 April 2024," tulis dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dalam akun instagramnya dikutip hari Minggu (10/3).
Berikut aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan di Semarang:
1) Diskotek atau kelab malam atau Pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00 sampai dengan 01.00 WIB.
2) khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai dengan 24.00 WIB
3) Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
4) Spa sehat buka pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB
5) Panti pijat buka pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB
6) Billiard buka pukul 10.00 sampai dengan 24.00 WIB
Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 H seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 April sampai 12 April 2024.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap dengan datangnya bulan suci Ramadan dapat memberi berkah bagi seluruh warganya.
"Semoga memberi anugerah dan barokah untuk seluruh masyarakat Kota Semarang. Baik tenteram, damai, gemah ripah loh jinawi," kata Hevearita usai membacakan Suhuf Halaqah di Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman dalam rangkaian Dugderan menyambut Ramadan.
