Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Pemkot Semarang Berhasil Pertahankan Lapangan Kalicari Jadi Ruang Publik
15 Februari 2025 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Warga mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah dan menjadikannya ruang untuk publik. Foto: dok. Pemkot Semarang](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm49spmdccgy7m99d6ed52f8.jpg)
Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari, Madiono pun mengapresiasi langkah Pemkot Semarang atas penyediaan ruang publik , khususnya di Lapangan Kalicari.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari," ujarnya usai mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2).
Madiono menambahkan, setelah pelaksanaan apel dan kerja bakti, seluruh elemen masyarakat memanfaatkan lapangan dengan mengadakan pertandingan futsal.
"Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa," ujarnya.
Pihaknya memuji langkah sigap Pemkot Semarang yang pada hari sebelumnya telah memasang tanda bukti plang sebagai penanda Lapangan Kalicari merupakan aset daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang Moh Issamsudin mengatakan, pemasangan tanda bukti plang menegaskan bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang.
"Pemkot Semarang bersama-sama masyarakat kemarin (Kamis, 13/2) memasang tanda bukti plang bahwa Lapangan Kalicari merupakan aset Pemkot Semarang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00222/A.n Pemerintah Kota Semarang," ucap Issamsudin yang didampingi Tim dari BPKAD, Satpol PP Kota Semarang, Camat Pedurungan, Polsek Pedurungan, Koramil Pedurungan dan Lurah Kalicari, serta warga Kalicari.
Dirinya menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset daerah terus menjadi perhatian Pemkot Semarang, termasuk Lapangan Kalicari yang berdasarkan sejarahnya adalah eks bengkok.
"Memang dalam perjalanannya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2021 Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
Terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan pihak lainnya setelah pengamanan Lapangan Kalicari, Issamsudin menegaskan Pemerintah Kota Semarang akan menghormatinya.
"Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti," pungkas Issamsudin.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio