Pemotor di Lamongan Dikeroyok karena Halangi Bus Lawan Arah, Motornya Diseret

12 September 2023 18:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lamongan telah melakukan mediasi terhadap awak bus serta pengendara motor yang halangi bus karena lawan arah, Selasa (12/9/2023). Foto: Polres Lamongan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lamongan telah melakukan mediasi terhadap awak bus serta pengendara motor yang halangi bus karena lawan arah, Selasa (12/9/2023). Foto: Polres Lamongan
ADVERTISEMENT
Beredar video seorang pengendara motor dikeroyok oleh sejumlah orang hingga kendaraannya terlempar. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Gresik-Babat di depan SMP Negeri 3 Babat, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (9/9) malam.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu berawal saat pengendara motor tengah mengadang bus yang melawan arus di jalan tersebut.
Sopir bus Bintang Mas dan Jaya Utama serta awak bus tak terima tindakan pengemudi motor tersebut. Sontak, mereka turun dan mengeroyok pemotor itu.
Identitas kedua sopir bus itu yakni Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama.
Kasat lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kedua belah pihak telah melakukan mediasi, yang turut dihadiri manajemen bus.
"Alhamdulilah hari ini pengendara roda duanya sudah bertemu dengan kami, dan sudah kami pertemukan dengan para pengurus, sopir, driver dari PO bus tersebut," ujar Gana kepada kumparan, Selasa (12/9).
Polres Lamongan telah melakukan mediasi terhadap awak bus serta pengendara motor yang halangi bus karena lawan arah, Selasa (12/9/2023). Foto: Polres Lamongan
Dari hasil mediasi itu, pihak manajemen bus mengganti kerugian atas kerusakan motor korban.
ADVERTISEMENT
"Dari PO bus memberikan ganti rugi kepada pengendara roda dua tersebut atas kerusakan motornya," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sanksi tilang terhadap sopir bus sesuai Pasal 238 ayat (1) tentang melawan arus. Dari pihak manajemen bus pun juga memperingatkan kepada karyawannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah kita tindak, berupa penilangan serta penahanan barang bukti (kedua bus) dan sudah ada agreement apabila terjadi lagi, PO bus akan memberhentikan kontrak kerja dengan sopir/karyawan yang melanggar," jelasnya.
"Sopir, kernet sudah mengakui dan sudah memberikan pernyataan," tambahnya.