Pemprov Aceh Masih Gunakan Istilah ODP, PDP, OTG Corona

Sejumlah istilah penyebutan terkait virus corona yang selama ini telah dipahami publik diganti Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seperti Orang Dalam Pemantauan atau ODP, Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, dan Orang Tanpa Gejala atau OTG.
Meski demikian, penyebutan ODP, PDP, dan OTG masih digunakan di sejumlah daerah, salah satunya Aceh.
Juru bicara Pemprov Aceh terkait penanganan COVID-19, Saifullah Abdulgani, mengatakan, pihaknya hingga kini belum menggunakan istilah baru tersebut. Sebab, masih menunggu naskah atau dokumen dari tim kesehatan.
“Saya tunggu naskah dari tim kesehatan, katanya rilis sore nanti. Kita tunggu saja,” kata Saifullah, saat dikonfirmasi kumparan Rabu (15/7).
Penyesuaian Penggunaan Istilah Baru dari ODP, PDP, OTG Corona
Saifullah mengatakan, nantinya Gugus Tugas akan menyesuaikan penggunaan istilah baru dalam pengumuman update harian kasus virus corona Aceh..
“Kita sesuaikan dan sedang berproses,” ungkapnya.
Keputusan tentang penyebutan istilah baru itu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7).
KMK ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional pada Selasa (14/7).
Perubahan istilah ini dijelaskan dalam bab III yang berisi surveilans epidemiologi dan poin definisi operasional. Untuk jelasnya bisa dilihat dalam infografik di bawah ini:
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
