Pemprov Aceh Masih Gunakan Istilah ODP, PDP, OTG Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas medis saat melakukan rapid test pada sebuah warung kopi di Aceh, Sabtu (18/4) malam. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis saat melakukan rapid test pada sebuah warung kopi di Aceh, Sabtu (18/4) malam. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Sejumlah istilah penyebutan terkait virus corona yang selama ini telah dipahami publik diganti Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seperti Orang Dalam Pemantauan atau ODP, Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, dan Orang Tanpa Gejala atau OTG.

Meski demikian, penyebutan ODP, PDP, dan OTG masih digunakan di sejumlah daerah, salah satunya Aceh.

Juru bicara Pemprov Aceh terkait penanganan COVID-19, Saifullah Abdulgani, mengatakan, pihaknya hingga kini belum menggunakan istilah baru tersebut. Sebab, masih menunggu naskah atau dokumen dari tim kesehatan.

“Saya tunggu naskah dari tim kesehatan, katanya rilis sore nanti. Kita tunggu saja,” kata Saifullah, saat dikonfirmasi kumparan Rabu (15/7).

Suasana pemeriksaan rapid test dan pengecekan suhu tubuh di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Aceh

Penyesuaian Penggunaan Istilah Baru dari ODP, PDP, OTG Corona

Saifullah mengatakan, nantinya Gugus Tugas akan menyesuaikan penggunaan istilah baru dalam pengumuman update harian kasus virus corona Aceh..

“Kita sesuaikan dan sedang berproses,” ungkapnya.

Keputusan tentang penyebutan istilah baru itu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7).

kumparan post embed

KMK ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional pada Selasa (14/7).

Perubahan istilah ini dijelaskan dalam bab III yang berisi surveilans epidemiologi dan poin definisi operasional. Untuk jelasnya bisa dilihat dalam infografik di bawah ini:

Infografik Istilah Baru Operasional Kasus COVID-19 Foto: Hod Susanto/kumparan

————-----------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona