Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemprov Bali: Larangan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Amanat Permen LHK
15 April 2025 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali menanggapi pro dan kontra kebijakan larangan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik di bawah ukuran 1 liter. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
ADVERTISEMENT
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali I Made Rentin mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
"Larangan dan Pengawasan nomor 4 yang berbunyi 'setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali' bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019," katanya dalam keterangan pers, Selasa (15/4).
Rentin mengatakan, pemerintah menargetkan para produsen dapat mengurangi timbulan plastik sebesar 30 persen pada tahun 2029. Ini tertuang dalam Pasal 2 Permen LKH 75/2019 tersebut.
Lanjutnya, dalam lampiran permen telah diatur jenis produk dan wadah pada bidang usaha manufaktur untuk mendukung pengurangan sampah.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter," katanya.
Rentin mengatakan, pemerintah telah menyusun sejumlah kewajiban bagi produsen dalam mengurangi timbulan plastik. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 sampai Pasal 15 PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenis sampah Rumah Tangga.
Menurutnya, sejalan dengan arahan nasional, pemerintah mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan agar lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kemasan setelah berada di tangan konsumen atau disebut dengan Extended Producer Responsibility (EPR).
“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” tutur Rentin.
ADVERTISEMENT
Rentin menegaskan, kebijakan ini termasuk salah satu strategi Pemprov Bali mengurangi sampah plastik dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler.
"Ini juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan," katanya.
Baik pengusaha dan pedagang asongan di Bali keberatan dengan kebijakan larangan penjualan AMDK kemasan plastik di bawah 1 liter ini. Sementara itu, masyarakat masih pro dan kontra. Masyarakat menilai perlu penyesuaian dan Pemprov Bali semestinya memberikan fasilitas air keran siap minum gratis di tempat umum.